Kemenag Kukar Fokus Dampingi Korban Kasus Pelecehan di Pesantren Ibadurrahman

TENGGARONG – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar), Nasrun, menyampaikan langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah dalam menyikapi permasalahan di Pesantren Ibadurrahman. Menurutnya, fokus utama Kemenag saat ini adalah memberikan pendampingan kepada para korban. Sekaligus mendukung proses hukum yang berlaku terhadap oknum guru yang diperkirakan terlibat dalam masalah tersebut.

“Kami sudah melaporkan masalah ini kepada Kanwil Kemenag dan pusat, disertai resume hasil rapat dan aspirasi masyarakat. Ada sebagian warga yang merekomendasikan penutupan pesantren, tetapi kita harus melihatnya secara objektif,” ungkap Nasrun.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, masalah ini hanya melibatkan satu oknum guru. Sehingga proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang paling penting adalah fokus kepada korban dan para santri yang terdampak. Mereka perlu mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, termasuk dukungan kejiwaan agar dapat pulih seperti sedia kala,” tambahnya.

Sebagian besar korban merupakan santri yang berasal dari luar Kukar. Sehingga Kemenag juga akan bekerja sama dengan Komisi IV DPRD Kukar, Tim Pansus, dan Ad Hoc untuk memberikan bimbingan dan pendampingan yang diperlukan. Selain itu, berencana melakukan skrining kepada para santri yang masih berada di pesantren untuk mengungkap secara mendalam kondisi mereka. Serta mengumpulkan data terpercaya tentang situasi yang terjadi di pesantren.

“Kami ingin agar para santri berani speak up menyampaikan apa yang mereka rasakan, sehingga kami memiliki data yang lebih objektif mengenai kondisi di lapangan,” tutup Nasrun.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.