TENGGARONG – Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi persoalan serius. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, tercatat puluhan laporan masuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan mayoritas korban berasal dari kalangan anak-anak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menaruh perhatian terhadap tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di wilayah tersebut. Hingga pertengahan Mei 2026, sebanyak 77 laporan kasus telah ditangani oleh UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar.
Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Farida, mengatakan angka tersebut merupakan data kumulatif selama lima bulan pertama tahun ini. Kondisi itu menunjukkan perlunya langkah lebih serius untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Per Mei ini totalnya sudah mencapai 77 kasus sejak Januari,” kata Farida saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual masih mendominasi dibanding persoalan lain yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Situasi ini juga tercermin dari data sepanjang 2025, ketika tindak kekerasan seksual menjadi perkara terbanyak yang ditangani lembaganya.
Ia menyebut, korban pada umumnya merupakan anak di bawah umur, sementara pelaku lebih banyak berasal dari kalangan dewasa yang memiliki kedekatan dengan lingkungan korban.
Fenomena tersebut dinilai menjadi tantangan besar bagi upaya perlindungan anak di Kukar, terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman kekerasan seksual.
“Korban paling banyak anak-anak, sedangkan pelakunya rata-rata orang dewasa,” ujarnya.
Sebagai langkah penguatan pencegahan, DPRD Kukar saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual. Regulasi tersebut diharapkan dapat mempertegas upaya perlindungan sekaligus memperkuat aspek penindakan.
Farida menilai keberadaan aturan daerah nantinya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi landasan memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual.
Ia berharap penguatan regulasi dapat diiringi keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
Dari sisi wilayah, Kecamatan Tenggarong tercatat menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi. Faktor kepadatan penduduk disebut memengaruhi tingginya angka kasus di ibu kota Kukar tersebut. Namun, kasus serupa juga ditemukan di sejumlah kecamatan lain, termasuk kawasan hulu seperti Muara Kaman.
UPTD P2TP2A Kukar pun mengajak masyarakat lebih peka terhadap potensi kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
“Harapan kami tentu angka kasus bisa ditekan dan perlindungan perempuan serta anak semakin optimal,” tutup Farida. (RK)



