Akibat Korsleting Listrik, Ruang Disketapang Kukar Kebakaran

TENGGARONG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kutai Kartanegara (Disdamkarmatan Kukar) bergerak cepat, melakukan penanganan taktis setelah menerima laporan terkait adanya kebakaran di kawasan perkantoran Bupati Kukar, pada Jumat (22/5/2026) pagi.

Peristiwa tersebut dilaporkan langsung oleh seorang warga bernama Hilma. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, laporan masuk dari warga bahwa telah terjadi kebakaran akibat korsleting listrik di gedung D, atau tepatnya di salah satu ruang Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kukar.

Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani, mengatakan setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bersiap dan menuju lokasi untuk segera melakukan penanganan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Iya, mereka awal menggunakan apar, namun tidak mampu, kemudian Damkar datang selesaikan hingga tuntas,” ungkap Fida Hurasani .

Kurang lebih 30 menit api berhasil dikendalikan. Atau berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.00 WITA.

Untuk memastikan situasi benar-benar aman dan terkendali, Personil Damkar mengerahkan Pleton 3. Tidak hanya personil, sejumlah armada dan peralatan khusus juga diturunkan ke lokasi kejadian.

Adapun Unit yang digunakan dalam operasi penanganan tersebut yakni unit brandweer jagau, unit brandweer jaluk, unit Bentong 1, unit Logistik.

Selain adapun armada, petugas di lapangan juga dibekali dengan alat yang digunakan demi keselamatan dan efektivitas kerja, yakni mesin blower, SCBA (Self-Contained Breathing Apparatus),

Berkat kesiapsiagaan petugas di lapangan, potensi bahaya akibat hubungan arus pendek tersebut dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.