Kabar Makanan MBG Diduga Basi di Tenggarong, Dinkes Kukar Tunggu Laporan Resmi

TENGGARONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan permasalahan keamanan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tenggarong.

Sebelumnya ada pernyataan dari orang tua murid dari salah satu sekolah di Tenggarong, yang menyebut makanan yang disediakan untuk anak-anak mengalami penurunan kualitas atau basi.

“Sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk, termasuk dari wilayah Tenggarong,” ujar Tim Kerja Penyehatan Lingkungan Bidang Pengendalian, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Kukar, Yuana Indrawati.

Dinkes Kukar menegaskan, dalam menangani isu keamanan pangan, pihaknya tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha makanan. Pembinaan tersebut mencakup edukasi dan pelatihan kepada seluruh pengelola sebelum operasional.

Selain itu, pengawasan rutin juga dilakukan melalui puskesmas di masing-masing wilayah. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi dapur, hingga memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan kekurangan.

“Secara umum kondisi masih aman. Kami terus melakukan pembinaan dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak,” lanjutnya.

Meski demikian, Dinkes memastikan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, terutama bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengantongi sertifikasi namun tidak memenuhi standar.

“Kalau terbukti dan memiliki sertifikat, tentu akan dilakukan evaluasi. Jika pelanggaran tergolong berat hingga membahayakan, bisa diberikan sanksi mulai dari peringatan (SP1) hingga penutupan,” tegasnya.

Pengawasan terhadap SPPG ini melibatkan Tim Kerja Penyehatan Lingkungan Bidang Pengendalian, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, sebagai upaya menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat di Kukar. Terkhusus program MBG yang menyasar anak-anak sekolah. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.