Hingga April, Distransnaker Kukar Catat 745 Pekerja Sektor Batu Bara Terkena PHK

TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 745 pekerja di wilayah Kukar, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga akhir April. Dari total jumlah tersebut, sektor pertambangan batu bara menjadi penyumbang terbesar dengan angka yang sangat dominan, yakni mencapai 723 orang.

Sementara sisanya tersebar di beberapa sektor lain seperti perkebunan dan konstruksi dengan dampak yang tidak terlalu signifikan. Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa untuk data di bulan Mei, pihaknya masih melakukan proses rekapitulasi.

Data tersebut tengah dihimpun melalui pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta laporan resmi dari perusahaan-perusahaan yang ada.

“Kalau data yang sampai saat ini, kalau Mei, kami masih merekapitulasi. Karena kan baru berakhirnya di Jumat ini, kalau sampai dengan akhir April itu ada 745 orang. Kalau yang berdampak PHK, kemudian 723 orang itu di sektor batu bara,” ungkap Dendy.

Berdasarkan hasil diskusi bersama APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) saat audiensi Hari Buruh kemarin, Dendy mengungkapkan adanya potensi gelombang PHK ini masih akan berlanjut. Kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan diprediksi akan membawa imbas yang cukup besar.

Jika kebijakan tersebut tidak berubah, puncak dari tren PHK ini diperkirakan terjadi pada pertengahan tahun. “Mungkin di Juli-Agustus itu puncak dari PHK tersebut di Juli-Agustus. Kalau memang kebijakan dari pusat tidak berubah terkait dengan pembatasan RKAB sektor pertambangan,” tambahnya.

Sejauh ini, kecamatan-kecamatan di wilayah hulu serta beberapa area di zona pesisir dan zona pantai menjadi wilayah yang masuk dalam peta pengurangan tenaga kerja tersebut atau mayoritas masuk zona merah.

“Saya menilai, para tenaga kerja lokal di sektor pertambangan pada dasarnya menyadari dinamika ini, mengingat karakteristik industri tambang yang bergantung pada komoditas yang tidak dapat diperbarui serta kebijakan yang bergerak dinamis,” ujarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Distransnaker Kukar telah mengupayakan sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan dampak PHK satu per satu secara terarah. Pada bulan Juni ini, pemerintah daerah akan membentuk Satgas Ketenagakerjaan yang fokus pada penanganan pelaporan PHK.

Tidak hanya itu, pihaknya akan memastikan seluruh karyawan yang terdampak menerima hak-hak normatif mereka dari perusahaan, seperti uang pesangon. Selain itu, mendorong pemenuhan program pemberdayaan, baik berupa pendampingan usaha, pemberian modal, maupun pendampingan pelatihan yang masuk dalam Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada RKAB perusahaan.

Distransnaker telah menggelar rapat bersama dinas terkait guna menyiapkan program perluasan kesempatan kerja berbasis masyarakat. Melalui langkah ini, mantan karyawan diharapkan dapat diarahkan menjadi pemilik usaha mandiri atau bermitra dengan dunia usaha lewat bantuan sarana-prasarana serta pelatihan yang diberikan.

Pemerintah daerah berharap ada titik terang dari pemerintah pusat agar dampak sosial-ekonomi di tingkat kabupaten/kota dapat diselesaikan dengan baik.

“Makanya kami sangat berharap sekali mudah-mudahan nanti dari pemerintah pusat ada perubahan kebijakan terkait pembatasan RKAB, karena apa yang berdampak besarnya ini adalah di kabupaten kota yang mayoritas memang pekerjanya, tenaga kerja lokalnya bekerja di sektor pertambangan,” tutup Dendy.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.