Minim Peminat Lokal, Pemanen Sawit Kukar Mayoritas dari Luar Daerah

TENGGARONG – Sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini masih didominasi oleh tenaga kerja dari luar daerah. Khususnya untuk posisi pemanen buah sawit. Fenomena Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) ini terjadi, akibat minimnya minat dan kompetensi dari tenaga kerja lokal setempat.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza. Menurutnya, pekerjaan sebagai pemanen sawit membutuhkan ketahanan fisik yang tinggi, sehingga kurang diminati oleh angkatan kerja lokal.

​”Kalau dari sektor perkebunan terus terang saja memang ini masih mayoritas tenaga pekerjanya dari luar. Salah satunya misalnya pemanen, itu banyak memang angkatan kerja antar daerah,” ungkap Dendy.

Ia menjelaskan bahwa kelangkaan tenaga lokal di posisi ini dipicu oleh beratnya beban kerja di lapangan. “Tenaga kerja yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk pemanen itu tidak tersedia di Kutai Kartanegara. Banyak tenaga kerja lokal yang tidak berminat untuk menjadi pemanen buah sawit. Karena memang sulit, sulit kalau bisa lihat di media sosial kan ngangkat sawit itu alat. Bayangin untuk angkatnya itu sudah berat kan, Nah itu memang jadi kendala,” ujarnya.

​Mengenai asal daerah para pekerja tersebut, Dendy menyebutkan bahwa berdasarkan data AKAD, mayoritas pekerja pendatang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). “Rata-rata dari NTT sih, kalau kami lihat akad itu,” tambahnya.

Meski demikian, Dendy menegaskan bahwa proses perekrutan tenaga kerja luar daerah ini tetap mengacu pada regulasi yang ketat demi melindungi hak pekerja lokal, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5. Perusahaan diwajibkan memprioritaskan pencari kerja lokal terlebih dahulu sebelum membuka pintu bagi pekerja dari luar.

​”Kalau sesuai ketentuan Perda Nomor 5 kita kan, itu keharusan perusahaan harus membuka dulu lokernya. Sampai dengan batas waktu informasi, misalnya satu bulan dibuka loker tersebut, kalau memang tidak ditemui tenaga kerja lokal yang berkesesuaian, diberi waktu lagi satu bulan. Kalau setelah itu tidak ditemui juga, baru boleh mengambil tenaga kerja dari luar,” tegasnya.

Terkait ketersediaan lowongan pekerjaan (loker) saat ini, Distransnaker Kukar menyebut pergerakannya sangat dinamis. Dalam satu bulan, perusahaan besar maupun retail bisa menginformasikan peluang kerja sebanyak dua hingga tiga kali. Baik untuk tenaga kerja lokal umum maupun penyandang disabilitas.

​Dendy memprediksi aktivitas perekrutan akan mencapai puncaknya pada bulan Juli mendatang melalui agenda Job Fair. Momentum ini juga akan menandai transisi besar dalam sistem pelayanan informasi lowongan kerja di Kukar, dari yang sebelumnya manual menjadi berbasis digital.

​”Kalau saat ini kan masih manual kita fasilitasi, kita publis di media sosial kita. Nah, nantinya setelah Job Fair di bulan Juli, kita akan menggunakan media website,” ujar Dendy.

Melalui sistem baru ini, pihak perusahaan akan memiliki akun mandiri untuk mengunggah informasi lowongan kerja. Menariknya, sistem tersebut akan terintegrasi langsung dengan para pencari kerja. “Info loker itu akan terdelivery ke akun pencaker yang sudah membuat akun di aplikasi Kukar Siap Kerja maupun akun alumni pelatihan. Nanti akan terdelivery langsung ke nomor WA dan alamat emailnya,” katanya.

Di tengah bayang-bayang isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang sempat menerpa sektor pertambangan, akibat kebijakan pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun Dendy membawa angin segar bagi para pekerja di sektor hijau. Ia memastikan bahwa kondisi ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit sejauh ini masih dalam kategori aman.

​”Untuk saat ini kita belum ada menerima informasi terkait itu (PHK massal). Untuk sawit yang jelas kalau pertambangan saja kita memastikan ada memang kebijakan terkait dengan pembatasan RKAB, kalau untuk sawit sih belum ada. Iya, mudah-mudahan masih aman,” tutup Dendy.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.