Hendak Kabur ke Sulawesi, Predator Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Sangasanga

TENGGARONG – Pelarian pemuda berusia 23 yang melakukan tindak pidana persetubuhan dibawah umur, berakhir di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda. Terduga pelaku ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sangasanga, saat mencoba melarikan diri menuju pulau Sulawesi.

Penangkapan terduga pelaku ini pun merupakan respons cepat kepolisian, setelah menerima laporan resmi dari ibu korban pada Kamis (14/5/2026) lalu.

Kapolsek Sangasanga, IPTU Wahid, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen tegas Polri, dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.

“Setelah menerima laporan pengaduan dari ibu korban, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ungkap IPTU Wahid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan dari korban, tindakan bejat tersebut diduga telah terjadi sebanyak tujuh kali di wilayah Kecamatan Sangasanga.

Aksi pertama dilakukan sebanyak empat kali di rumah ibu korban, dengan rincian tiga kali di atas sofa ruang tamu dan satu kali di dalam kamar tidur. Tidak berhenti di situ, terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di area perbukitan sepi di salah satu wilayah Sangasanga.

Mengetahui perbuatannya telah dilaporkan ke polisi, pelaku pun langsung mengambil ancang-ancang untuk mencoba buron ke luar pulau. Namun, ruang geraknya berhasil dipersempit.

“Penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andik Fitriadi membuahkan hasil. Pelaku SM berhasil dicegat dan diamankan petugas tepat sebelum menaiki kapal di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda,” jelas IPTU Wahid.

Saat ini pelaku telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara yang didukung oleh alat bukti yang cukup. Polsek Sangasanga memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap memprioritaskan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban anak.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.