May Day di Kukar Jadi Momentum Penguatan Perlindungan Pekerja

TENGGARONG – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dimanfaatkan sebagai ajang mempererat sinergi antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha. Sejumlah bantuan sosial hingga manfaat perlindungan tenaga kerja turut disalurkan dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, beberapa waktu lalu.

Suasana kebersamaan mewarnai peringatan May Day yang digelar melalui apel bersama pada Jumat (1/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pekerja, hingga perwakilan perusahaan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan di Kukar.

Dalam kegiatan itu, pemerintah bersama para pemangku kepentingan menyerahkan sejumlah bantuan secara simbolis kepada peserta. Bantuan meliputi manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, dukungan konsumsi kegiatan Hari Buruh, serta paket sembako bagi pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eko E Noprianto, mengatakan momentum Hari Buruh menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan buruh di daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja perlu terus diperkuat agar hubungan industrial tetap berjalan sehat dan produktif.

“Peringatan Hari Buruh bukan hanya seremoni, tetapi juga menjadi ruang memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” ujarnya.

Selain peningkatan kesejahteraan, isu kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Langkah antisipatif terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai penting agar stabilitas tenaga kerja di Kukar tetap terjaga.

Melalui momentum ini, seluruh pihak diharapkan mampu mempererat kerja sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, serta memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.

“Hubungan industrial yang harmonis menjadi fondasi penting untuk menjaga produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja,” tutup Eko.

Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.