Pemkab Kukar Gandeng BPS, Petakan 13 Ribu Warga Desil 1 Lewat Data Lintas Sektor

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat dalam melakukan penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah Kukar. Saat ini, Pemkab Kukar tengah fokus memetakan kondisi riil sekitar 13 ribu warga yang tercatat masuk dalam kategori Desil 1, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengungkapkan bahwa langkah awal yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Ini dilakukan guna mendapatkan data berbasis nama dan alamat (by name by address) dari 13 ribu warga tersebut. Data ini menjadi acuan penting agar intervensi yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

Konsep penanganan kemiskinan ini mengacu pada program “Rumah Besar Pengentasan Kemiskinan” yang telah disepakati bersama. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kukar menerapkan dua strategi utama, yaitu charity (bantuan sosial) dan empowerment (pemberdayaan).

“Bagi warga yang sudah tidak mampu lagi untuk bekerja, seperti para orang tua lanjut usia (lansia) dan anak yatim piatu, pemerintah memberikan bantuan langsung seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT),” ungkap Bupati dr Aulia.

Sementara itu, bagi warga yang masih berada di usia produktif dan memiliki potensi, pemerintah akan memberikan program pemberdayaan (empowerment) yang disesuaikan dengan program-program kerja yang ada di Kabupaten Kukar.

Pengentasan kemiskinan ekstrem ini ditegaskan tidak bisa hanya bertumpu pada satu instansi saja, melainkan harus melibatkan intersektor.

“Seluruh dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar diwajibkan saling berkolaborasi,” tambahnya.

Dengan membedah masalah secara spesifik langsung ke akar, Pemkab Kukar optimistis setiap bantuan yang disalurkan lintas dinas tersebut dapat menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.