SAMARINDA – Kepastian hukum bagi ratusan Tenaga Bakti Rimbawan dinilai mendesak oleh DPRD Kalimantan Timur. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kehutanan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), para wakil rakyat meminta langkah cepat agar nasib 306 tenaga bakti segera mendapat kejelasan.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (19/8), dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono. Hadir pula Sekretaris Komisi I Salehuddin, Anggota Komisi II Abdul Giaz, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Plt. Kepala BKD Yuli Fitriyanti, serta perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan.
Dalam rapat, Sapto menegaskan bahwa penyelesaian persoalan status tenaga bakti tidak boleh berlarut-larut. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh, namun tetap menjaga kontrak kerja agar tidak diputuskan hingga tahun 2026.
“Evaluasi perlu dipercepat, tapi kontrak jangan sampai dihentikan di tengah jalan. Dinas Kehutanan juga harus segera memetakan status tenaga bakti serta mengirim surat resmi kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB, agar kepastian hukum bisa segera didapatkan,” tegasnya.
Sapto juga menyoroti perbedaan mekanisme formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara tahun 2023 dan 2024. Ia meminta BKD menjelaskan secara terbuka agar tenaga bakti tidak merasa dirugikan akibat aturan yang berubah setiap tahun.
“Kita ingin ada kejelasan. Jangan sampai aturan yang berganti-ganti membuat tenaga bakti kehilangan haknya. Tahun 2026 harus menjadi batas akhir penyelesaian semua masalah ini,” ujarnya.
Di akhir rapat, Sapto menekankan bahwa perjuangan Tenaga Bakti Rimbawan bukan semata soal status kepegawaian, tetapi juga menyangkut kepastian hidup ratusan keluarga yang menggantungkan harapan pada pekerjaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kaltim menugaskan Dinas Kehutanan segera mengirim surat resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk mempercepat evaluasi. Selain itu, Pemprov Kaltim bersama DPRD akan melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB guna memastikan adanya kepastian hukum bagi 306 Tenaga Bakti Rimbawan.
“Semoga pertemuan ini memberi ruang ketenangan, walau hanya sementara. Namun yang terpenting adalah tindak lanjut nyata agar masa depan tenaga bakti tidak lagi diliputi ketidakpastian,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi



