TENGGARONG – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara, Hero Suprayetno, menyuarakan potensi bahaya judi online yang mengancam anak-anak sebagai generasi penerus bangsa di era digital.
Hero mencatat, meski belum ditemukan kasus langsung di Kukar, data nasional menunjukkan sekitar 80 ribu anak usia 10–13 tahun sudah terlibat judi online. Tentunya ini menjadi sinyal darurat sosial. “Ancaman ini bukan hanya soal teknologi, tapi tentang perhatian dan kepedulian kita semua,” ungkap Hero Suprayetno.
DP3A Kukar bersama sekolah, Satpol PP, dan OPD terkait mengembangkan sistem pencegahan terpadu dengan fokus pada edukasi digital dan pengawasan akses internet anak, terutama di rumah. Pahlawan menyoroti lemahnya kontrol orang tua dan pengaruh teman sebaya sebagai faktor utama anak mudah terjerat konten berisiko.
“Kendali orang tua sangat penting karena sekolah telah membatasi penggunaan gawai, namun anak tetap bisa bebas mengakses internet di luar sekolah,” tambahnya.
DP3A mendorong literasi digital bagi keluarga dan pelatihan bagi orang tua serta guru guna mengenali perubahan perilaku anak akibat paparan konten negatif, termasuk judi online.
“Melindungi anak bukan hanya urusan teknologi, melainkan juga kehadiran dan kepedulian keluarga serta masyarakat, ” tutup Hero Suprayetno. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita



