DPRD Kaltim Serap Pengalaman dari DPRD DKI Jakarta, Bahas HIV/AIDS hingga Strategi Pengelolaan APBD

SAMARINDA – Kunjungan kerja DPRD Kalimantan Timur ke DPRD DKI Jakarta pada Rabu (20/8/2025) lalu menghasilkan sejumlah poin penting yang akan menjadi bahan penguatan kinerja legislatif di Kaltim. Rombongan terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.

Pertemuan yang diterima langsung oleh jajaran Sekretariat DPRD DKI Jakarta itu membahas beberapa aspek, mulai dari tata kelola agenda legislatif, pengelolaan APBD, hingga implementasi perda terkait HIV/AIDS.

Banmus DPRD Kaltim melalui Sigit Wibowo menilai DPRD DKI Jakarta memiliki sistem yang efektif dalam mengelola agenda dari berbagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Pengelolaan agenda di DKI sudah cukup terstruktur, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan kami adopsi agar mekanisme Banmus DPRD Kaltim semakin responsif terhadap dinamika kelembagaan,” ujarnya.

Sementara itu, Banggar DPRD Kaltim yang diwakili Husni Fahruddin menyoroti teknis perubahan APBD 2025 serta pembahasan awal APBD 2026. “Banyak hal yang bisa kami pelajari, mulai dari penyusunan KUA-PPAS hingga penyesuaian anggaran di tengah tahun. Pengalaman DPRD DKI Jakarta menjadi referensi penting untuk memperkuat strategi fiskal di Kaltim,” jelasnya.

Adapun Bapemperda DPRD Kaltim melalui Nurhadi Saputra menyoroti pelaksanaan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Menurutnya, regulasi tersebut mampu menjadi payung hukum penting dalam menekan laju penyebaran HIV/AIDS di Jakarta. “Kami ingin menilai efektivitas perda itu dan bagaimana implementasinya di masyarakat. Semoga pengalaman ini bisa kami terapkan untuk memperkuat kebijakan penanggulangan HIV/AIDS di Kaltim,” terangnya.

Dari hasil kunjungan tersebut, DPRD Kaltim berkomitmen membawa pulang berbagai praktik baik dari DPRD DKI Jakarta sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah. Mulai dari peningkatan tata kelola kelembagaan, penguatan peran Banggar dalam fiskal daerah, hingga memperkaya referensi Bapemperda dalam penyusunan regulasi strategis. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.