Ditarget Launching Februari, DPMD Kukar Siapkan Regulasi Program Rp150 Juta Per RT

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergerak cepat, untuk merealisasikan program bantuan RT sebesar Rp150 juta. Saat ini, fokus utama pada pematangan regulasi agar perlindungan hukum pelaksanaan program tersebut kuat dan tidak terdapat kendala.

Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melakukan koordinasi intensif. Salah satunya dengan mengunjungi Kantor Perwakilan Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin (2/2/2026). Langkah ini diambil untuk melakukan evaluasi dan harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup), yang berkaitan dengan program RT Terbaik.

Realisasi anggaran Rp150 juta per RT ini sangat bergantung, pada selesainya proses harmonisasi di tingkat kementerian. Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, pihak kementerian menginfokan bahwa draf perbup akan diproses dalam waktu satu pekan ke depan.

“Kalau regulasi belum jadi, tentu itu jadi hambatan. Jadi kami masih bergantung dengan pihak lain yang memang memverifikasi dan mengharmonisasi regulasi kita. Mudah-mudahan segera selesai, nanti kalau sudah tidak ada masalah lagi, akan kita tetapkan menjadi perbup,” ungkap Arianto.

Meski masih dalam tahap harmonisasi, target besar telah ditetapkan. Bupati berharap program ini sudah bisa diluncurkan pada pertengahan bulan Februari ini.

“Target Pak Bupati sebetulnya pertengahan Februari ini sudah launching. Ya doakan mudah-mudahan tidak lepas dari bulan Februari, sehingga setelah Perbup ditetapkan, kita langsung laksanakan,” tambahnya.

Mengenai mekanisme di lapangan, pelaksanaan program ini nantinya akan dikoordinir langsung di tingkat kecamatan. Anggaran Rp150 juta tersebut tidak dibagikan secara sembarang, melainkan memiliki kriteria khusus yang tertuang dalam perbup.

Fokus utama penggunaan anggaran akan diarahkan pada empat pilar utama sesuai arahan bupati Kukar. Yakni layanan dasar, kemiskinan, kesehatan dan pemberdayaan.

Setiap RT dipastikan akan menerima program yang berbeda-beda, tergantung pada permasalahan yang dihadapi di wilayah masing-masing. Dengan adanya program ini, diharapkan setiap persoalan di tingkat RT dapat teratasi secara efektif melalui program-program yang telah disusun.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.