Disperindag Kukar Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg, Jual dengan Harga HET Rp19 Ribu

TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Operasi Pasar gas LPG 3 kg di Kecamatan Tenggarong. Yakni di Kelurahan Mangkurawang dan Kantor Kelurahan Timbau, pada hari Sabtu (7/2/2025).

Dalam kegiatan operasi pasar tersebut, Disperindag menyiapkan kuota sebanyak 560 tabung di setiap titik lokasi.

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayyid Fathullah, mengungkapkan bahwa respon masyarakat sangat positif terhadap agenda tersebut. Hal ini terlihat dari seluruh tabung gas yang habis terjual.

“Tentunya warga masyarakat setempat sangat menyambut dengan senang hati, mengingat harga yang dijual oleh Disperindag bekerja sama dengan Pertamina sesuai HET yakni Rp19 ribu, sementara harga di eceran saat ini mencapai lebih dari Rp30 ribu,” ungkap Sayyid Fathullah.

​Ia juga menambahkan bahwa persyaratan bagi warga yang ingin mendapatkan gas murah ini sangat mudah. Yakni hanya dengan membawa salinan KTP saja.

Disperindag akan kembali melanjutkan operasi pasar pada Senin (9/2/2026) di tiga kecamatan lainnya. Dengan jumlah kuota masing-masing kecamatan sebanyak 560 tabung. Yakni di Kecamatan Kenohan yang bertempat di Kantor Desa Kahala. Kecamatan Loa Kulu yang bertempat di Kantor Kecamatan Loa Kulu. Kemudian di Kecamatan Tenggarong Seberang yang bertempat di Kantor Desa Manunggal Jaya.

Agenda operasi pasar murah dan pemenuhan kebutuhan pokok ini, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Seperti Ramadan serta Natal dan Tahun Baru (Nataru).

​Sayyid menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi langsung dari bupati Kukar, agar pemerintah daerah selalu sigap mengantisipasi ketersediaan dan stabilitas harga kebutuhan pokok bagi masyarakat luas serta pelaku UMKM di Kukar.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.