PASER — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih mencari solusi bagi ratusan guru honorer yang belum berhasil diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persoalan ini mencuat usai pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2025.

Berdasarkan data Disdikbud Paser, sebanyak 310 tenaga kerja di sektor pendidikan belum lolos seleksi. Jumlah tersebut terdiri dari 293 guru honorer, 12 tenaga kependidikan, serta 5 tenaga administrasi yang selama ini berada di bawah naungan Disdikbud Paser.

Kepala Disdikbud Paser, Muhammad Yunus Syam, menjelaskan bahwa kegagalan sebagian besar guru honorer dalam seleksi PPPK disebabkan oleh tidak terpenuhinya persyaratan administratif yang telah ditetapkan pemerintah pusat, terutama terkait masa kerja.

“Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guru honorer agar lolos PPPK, seperti sarjana pendidikan di masing-masing mata pelajaran, guru kelas, terutama masa kerja minimal dua tahun,” kata Yunus, Minggu (8/2/2026).

Padahal, pada seleksi PPPK tahun lalu, Disdikbud Paser telah mengusulkan hingga 900 formasi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga pendidik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 612 pelamar dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK. Angka ini termasuk 135 pelamar jalur umum atau fresh graduate yang telah mengantongi Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.

Untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan optimal, Pemkab Paser kini menyiapkan skema alternatif bagi guru honorer yang belum terakomodir. Jika sebelumnya menggunakan skema Pengajar Pengganti (Jarti), tahun ini pemerintah daerah berencana menerapkan sistem Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Prosesnya itu kayak lelang, pemerintah membuka peluang pekerjaan dan mereka yang memiliki ijazah sesuai standarisasi berhak mengikuti PJLP. Untuk tahap awal akan diprioritaskan untuk 310 guru honorer yang belum lolos PPPK kemarin,” jelasnya.

Yunus mengakui bahwa regulasi saat ini memang tidak lagi membuka ruang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, ia menilai dinamika kebijakan pusat masih memungkinkan adanya perubahan di masa mendatang.

“Kita tidak tahu kebijakan ke depan. Tahun-tahun sebelumnya juga sempat dianggap tidak ada lagi, tapi ternyata masih dibuka lagi formasi itu, sesuai kebijakan pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yunus menekankan pentingnya kebijakan khusus di sektor pendidikan. Menurutnya, kebutuhan tenaga pendidik akan terus meningkat seiring banyaknya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun, bahkan ada yang berhenti karena faktor lain.

“Memang tenaga pendidik ini perlu pengecualian, karena setiap tahun banyak yang pensiun maupun meninggal dunia, sehingga kita perlu kebijakan tersendiri untuk pengangkatan guru ini,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.