TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) secara resmi mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Tangga Arung Square.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengungkapkan bahwa keputusan pengambilalihan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin. Tujuannya agar persoalan parkir di kawasan Tangga Arung Square tidak meluas dan tetap terkendali.
“Sementara ini diambil alih oleh pemerintah sesuai dengan arahan pak wakil bupati Kukar, supaya kondusivitas kita juga terjaga. Jadi kita ambil alih lah, sebelumnya kan diolah dengan pihak ketiga,” ungkap Sayid Fathullah.
Menurutnya, persoalan muncul akibat belum adanya titik temu antara pengelola sebelumnya dengan kelompok masyarakat setempat. Hal inilah yang mendasari pemerintah untuk hadir sebagai jalan tengah.
“Namun, yang saya dengarkan pihak ketiga ini kan dengan pihak ormas ini belum ada kesepakatan. Seperti itu, teknis pengolahannya, pelibatan mereka. Kita juga menjaga kondisivitas daerah supaya ini tidak berlarut, tidak panjang. Jadi diambil alih pemerintah parkir di Tangga Arung Square itu supaya kondusif,” jelasnya.
Dengan adanya pengambilan alih ini, Sayid menegaskan bahwa layanan parkir di kawasan Tangga Arung Square kembali berbayar di bawah Disperindag Kukar. Meskipun sarana parkir elektronik telah tersedia, untuk saat ini petugas akan menerapkan pungutan secara manual.
“Untuk sekarang tidak gratis lagi karena sudah diambil alih pemerintah. Jadi pakai karcis sementara. Semulakan kita menggunakan parkir elektronik,” ujar Sayid.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa parkir, sekaligus meredam potensi konflik antarpihak di kawasan Tangga Arung Square.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



