Suparman Resmi Pimpin Lapas Tanjungpinang, Tinggalkan Jejak Inovasi di Lapas Tenggarong

TENGGARONG — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tenggarong, Suparman, resmi dilantik sebagai Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Jumat (10/4/2026).

Pelantikan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, dan diikuti secara virtual dari Aula Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Sejumlah pejabat struktural Lapas Tenggarong turut hadir mendampingi jalannya prosesi pelantikan tersebut.
Suparman menyebut, rotasi jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi, sesuai surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 7 April 2026.

“Pergantian kepemimpinan adalah hal yang biasa. Sebagai abdi negara, kita harus siap menjalankan amanah pimpinan,” ujarnya.

Selama sekitar 1 tahun 8 bulan menjabat, Suparman dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Ia juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutai Kartanegara.

Menurutnya, capaian tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi yang terus dilanjutkan oleh pimpinan berikutnya. “Apa yang telah dibangun bersama di Lapas Tenggarong semoga bisa dijaga dan ditingkatkan,” ucapnya.

Di akhir masa jabatannya, Suparman juga menggagas inovasi di bidang ketahanan pangan melalui pembangunan kandang ayam petelur dengan melibatkan pihak swasta. Program ini menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Ini bentuk komitmen kami untuk tetap berkontribusi mendukung program pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, estafet kepemimpinan Lapas Kelas IIA Tenggarong selanjutnya akan dilanjutkan oleh I Wayan Nurasta Wibawa, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Banyuwangi. (Rls)

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.