Disdukcapil Kukar Segarkan Standar Layanan, Dorong Administrasi Kependudukan Makin Mudah

TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berbenah agar layanan administrasi kependudukan makin mudah, jelas, dan berpihak kepada warga. Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama berbagai pemangku kepentingan di Ruang Rapat Disdukcapil Kukar, Kamis (13/11/2025).

Melalui FKP ini, Disdukcapil membuka ruang dialog dua arah untuk menyempurnakan rancangan Standar Pelayanan (SP) administrasi kependudukan sebelum ditetapkan. Forum ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, hingga Ombudsman RI hadir dan memberikan masukan terkait kejelasan prosedur, kepastian waktu, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

Asisten Ombudsman RI, Ryan Gamas, menegaskan bahwa FKP merupakan tahapan krusial sebelum standar pelayanan publik ditetapkan dan dijalankan.

“Forum ini adalah tahapan kedua, untuk mencari win-win solution antara penyelenggara dan pengguna layanan. Setelah kesepakatan tercapai, barulah ditetapkan dan dilaksanakan sebagai maklumat pelayanan,” ujarnya.

Ryan menambahkan, standar layanan yang disepakati nantinya bukan hanya menjadi pedoman bagi penyelenggara, tetapi juga pegangan bagi masyarakat untuk menilai kualitas layanan yang diterima. Jika praktik di lapangan tidak sesuai standar, warga memiliki hak untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman.

Di kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa forum ini sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan pembaruan Standar Pelayanan (SP) tahun 2024. Pihaknya ingin memastikan bahwa standar yang disusun tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga mudah dipahami masyarakat.

“Kami ingin SP ini tidak hanya lengkap, tapi juga menarik untuk dibaca masyarakat. Rencananya akan dibuat dalam bentuk animasi dan kami sebarluaskan melalui media agar masyarakat tahu hak-haknya. Mengurus dokumen kependudukan itu cepat, mudah, dan gratis,” jelasnya.

Iryanto memaparkan, sejumlah kemudahan pelayanan telah diupayakan Disdukcapil. Misalnya, pengurusan akta kelahiran bagi warga dewasa yang tidak memiliki surat keterangan lahir kini bisa langsung diproses di Disdukcapil tanpa harus melalui pengadilan negeri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Selain itu, penerbitan surat keterangan kematian bagi warga yang telah lama meninggal dunia juga kini dapat dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana, sehingga keluarga tidak perlu lagi menghadapi proses yang berbelit.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan dasar yang semakin inklusif, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Kukar Idaman Terbaik.

“Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang adil, transparan, dan efisien. Forum ini menjadi wadah penting bagi kami untuk terus memperbaiki diri,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.