Motor Dinas Dicuri Saat Subuh, Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku di Samarinda

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap dan mengamankan satu pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), yang terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Janan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama cepat antara Unit Reskrim Polsek Loa Janan dengan jajaran kepolisian di Samarinda.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu, (8/11/2025), sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, di Dusun Sari Mulya RT 12 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban bernama Tursino Hadi, kehilangan satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX dengan nopol KT-6040-CWA. Berdasarkan keterangan korban, motor tersebut diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stang pada pukul 01.30 WITA dini hari.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh anak korban pada pukul 02.00 WITA dini hari. Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan hilang pada pukul 06.30 WITA, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Dalam upaya penangkapan, Tim Garangan Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Tim Serigala Utara Polsek Sungai Pinang dari Polresta Samarinda. Kerja sama tim gabungan ini membuahkan hasil. Pelaku tindak pidana pencurian berhasil diidentifikasi keberadaannya di Kota Samarinda.

Pelaku yang diamankan adalah SZ, warga Desa Bakungan, Loa Janan yang kini bertempat tinggal di Samarinda. Penangkapan berhasil dilakukan di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), berupa 1 unit Sepeda motor merek Kawasaki KLX nopol KT-6040-CWA, ​1 lembar STNK sepeda motor Kawasaki KLX nopol KT-6040-CWA.

Atas perbuatannya, tersangka SZ dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

​Kasus dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.