Ekraf Kukar Digenjot Lewat Kontes Karya dan Fasilitasi HAKI di Semua Kecamatan

TENGGARONG – Pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mewujudkan Kukar Idaman Terbaik. Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar menyiapkan strategi berlapis, mulai dari penyelenggaraan event hingga fasilitasi perlindungan karya pelaku ekraf melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Selama periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Dispar Kukar akan menghadirkan sejumlah event kontes karya berskala nasional. Agenda ini dirancang untuk menggerakkan komunitas kreatif di tingkat kecamatan, sekaligus menjadi motor penggerak Program Stimulus Komunitas Kreatif, yang termasuk dalam 17 program dedikasi Bupati dan Wakil Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin.

“Jadi tiap kecamatan akan diintervensi untuk penyelenggaraan event dan pengelolanya kekraf kecamatan sebagai perpanjangan tangan bidang ekraf,” jelas Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dispar Kukar, Zikri Umulda, Kamis (13/11/2025).

Melalui skema ini, setiap kecamatan akan menjadi ruang tampil bagi pelaku ekraf lokal. Kontes karya akan dirancang untuk menampilkan produk-produk unggulan dari desa dan kelurahan di wilayah tersebut. Mulai dari kriya, fesyen, kuliner, hingga musik dan seni pertunjukan.

Nantunya, kontes karya akan menampilkan produk-produk unggulan dari masing-masing desa dan kelurahan dalam suatu kecamatan. Dari ajang ini, produk-produk tersebut akan dikonteskan dan mendapatkan pembinaan langsung dari Dispar.

“Jadi menstimulan teman-teman ekraf untuk berkarya, ternyata produk mereka dihargai dan dilirik oleh pemerintah,” tambahnya.

Tak berhenti pada ajang lomba, program ini diarahkan untuk memberi nilai tambah yang lebih konkret. Seluruh karya terpilih akan didorong untuk memiliki perlindungan hukum melalui pengurusan HAKI. Langkah ini penting untuk memastikan pelaku ekraf mendapatkan pengakuan atas karya mereka, sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas.

Ujungnya, semua produk tersebut akan diberikan pendampingan untuk proses Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Melalui event ini, mendorong tiap pelaku seni dan musik di kecamatan untuk menciptakan lagu dan musik baru. Untuk setiap tahun, Dispar Kukar menargetkan setidaknya 127 HAKI bagi karya pelaku ekraf di seluruh kecamatan di Kukar.

Tak hanya Dispar yang bergerak, penguatan ekosistem ekraf ini juga melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain melalui pola kolaborasi lintas sektor.

“Kolaborasi ada dari DPMPTSP, Diskop-UKM. Sementara Disperindag dan Disdikbud sudah menjalin komunikasi,” pungkas Zikri. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.