Di Hari Anak Nasional, Sekkab Kukar Dorong Forum Anak Jadi Penggerak Program Bebas Pekerja Anak

TENGGARONG – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025 diselenggarakan dengan penuh makna. Dilaksanakan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Tenggarong, pada Sabtu (15/11/2025).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyampaikan rasa bangganya terhadap antusiasme anak-anak daerah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur karena perayaan HAN tahun ini bisa dilaksanakan di SLBN Tenggarong.

​”Yang pertama kita patut bersyukur bahwa hari ini kita bisa merayakan hari anak Indonesia di tempat yang luar biasa di SLB ini, dengan antusiasme anak-anak yang cukup tinggi,” ungkap Sunggono.

Selain itu, momen ini dibarengi bersamaan dengan pengukuhan Forum Anak Kutai Kartanegara. Sunggono secara khusus merasa berbangga menyaksikan momen tersebut. Dengan kemampuan anak-anak untuk tampil lepas dan natural layaknya seorang anak.

​”Menyaksikan pengukuhan forum anak Kutai Kartanegara. Yang tadi menurut saya menunjukkan seperti apa seharusnya anak-anak di Kutai Kartanegara, improvisasinya bagus, kemudian ceria, kemudian bisa kerjasama,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi Forum Anak Kukar yang saat ini masih memikirkan teman-teman mereka di tengah berbagai situasi yang ada. Sesuai harapan bupati Kukar, Sunggono menyampaikan bahwa melalui Forum Anak ini, diharapkan bisa mewarnai tumbuh kembang Kukar dan memberikan perhatian khusus pada dunia anak-anak.

​Kerja sama antara anak-anak dan pemerintah ini diharapkan dapat menyukseskan salah satu program krusial di daerah, yakni Zona Bebas Pekerja Anak.
“Pak Bupati berharap, anak-anak ini bisa memberikan masukan, dorongan, kemudian juga informasi kepada pemerintah untuk bagaimana anak-anak Kutai Kartanegara bisa kita bina,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.