DP3A Tegaskan Anak Harus Jadi Aktor Pembangunan di Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmen mereka untuk menempatkan anak sebagai subjek aktif, bukan sekadar penerima hasil pembangunan. Hal ini dibuktikan dengan menyerahkan seluruh kendali peringatan Hari Anak Nasional (HAN) kepada Forum Anak Kukar.

Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menjelaskan bahwa Ketua Forum Anak Kukar bahkan ditunjuk sebagai Ketua Panitia Peringatan HAN. Hal ini merupakan upaya nyata untuk memberikan dorongan kepada anak-anak agar terlibat langsung dalam semua aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan mereka.

​”Seperti hari ini, semua aktivitas peringatan hari anak kita serahkan ke mereka. Mereka yang menyiapkan agenda sampai bagaimana acara-acaranya juga fasilitas,” ungkap Hero Suprayetno.

Pembentukan dan penguatan peran Forum Anak memiliki tujuan utama untuk menjembatani aspirasi anak-anak Kukar. Harapannya, mereka dapat menyuarakan aspirasi dan harapan kepada pemerintah serta seluruh komponen masyarakat agar mendapatkan perhatian khusus.

​”Karena mereka adalah bagian kita yang mengemban amanah ke depan. Kita berharap dengan Forum Anak ini nanti bisa menjembatani aspirasi-aspirasi anak, kemudian menyuarakan harapan-harapan mereka, dan mereka bisa terlibat berperan,” tambahnya.

Pihak DP3A juga secara khusus meminta peran media untuk menggali dan menyemangati anak-anak dengan mempublikasikan inspirasi dan harapan mereka ke depan. Kegiatan peringatan HAN kali ini memiliki fokus yang inklusif, terbukti dengan pemilihan lokasi di Sekolah Luar Biasa (SLB) Kutai Kartanegara.

Langkah ini diambil untuk menyentuh dan memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan, khususnya anak-anak disabilitas .Ke depannya, berharap inisiatif ini tidak hanya terpusat di kota. “Kita inginnya nanti ini bergerak di desa, bergerak di kecamatan, bergerak di kabupaten,” tutup Hero Suprayetno.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.