Bupati Kukar Tandatangani MoU Bersama Kejaksaan Negeri untuk Pendampingan Hukum Pengelolaan APBD

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Kukar. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam, pada Rabu (13/8/2025).

Penandatangan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar serta OPD terkait.

Bupati Aulia menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis, untuk memperkuat kerjasama kedua institusi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi payung besar yang mendukung proses pendampingan hukum dalam pengawasan pembangunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.

“Bersama Kejari, kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembangunan di Kukar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, organisasi perangkat daerah harus sejak awal memahami rambu-rambu hukum yang harus diikuti agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari,” ungkap Aulia.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini juga merupakan upaya preventif, agar pelaksanaan anggaran daerah dapat menjangkau secara optimal. Sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dapat terjaga.

Melalui pendampingan hukum dari Kejari Kukar, pembangunan yang diharapkan di Kukar akan terkawal dengan baik dan segala tantangan hukum dapat diantisipasi sejak dini. Serta berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dan sesuai regulasi. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.