Pemkab Kukar Komitmen Fasilitasi Seluruh Calon Penerima Beasiswa Kukar Idaman Tahun 2025

Tenggarong – Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Dendy Irwan Fahriza, menyampaikan perkembangan terbaru terkait program Beasiswa Kukar Idaman tahun 2025. Pada pengumuman beasiswa per kategori, total kuota yang ditetapkan berdasarkan anggaran APBD 2025 sebanyak 1.347 orang.

Namun, setelah proses pendaftaran, verifikasi, dan validasi calon penerima beasiswa selesai, jumlah peserta yang dinyatakan lolos mencapai 4.015 orang. Jauh melampaui kuota awal yang telah ditetapkan. Menanggapi hal ini, Pemkab Kukar berkomitmen untuk memfasilitasi seluruh penerima yang lolos tersebut.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan kebijakan yang dirumuskan untuk membuka fasilitas beasiswa bagi sebanyak 4.500 orang, berdasarkan anggaran yang telah disiapkan.

“Kami memastikan bahwa seluruh yang lolos dalam proses verifikasi dan validasi akan difasilitasi, meskipun jumlahnya melebihi kuota yang dianggarkan,” ungkap Dendy Irwan Fahriza, pada Rabu (13/8/2025).

Untuk proporsi beasiswa, misalnya untuk program D4/S1 yang awalnya ditargetkan dengan kuota 867 peserta, kini dialokasikan kepada 2.955 calon penerima. Hal ini menyebabkan penyesuaian besaran beasiswa yang diberikan. Dari besaran awal Rp 5 juta, nominal disesuaikan menjadi Rp 1,6 juta per peserta.

Penyesuaian besaran beasiswa ini berlaku untuk sejumlah kategori, antara lain stimulan beasiswa untuk pondok pesantren, program D4/S1, program S2, S3, serta stimulan untuk jenjang SMA sederajat. Pemerintah daerah tetap berupaya memberikan dukungan optimal meskipun dengan menyediakan besaran nominal dana per penerima.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, seluruh peserta yang lolos dapat menerima manfaat beasiswa secara merata dan berkeadilan,” tutup Dendy. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.