TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melalui Tim Kolomonggo, berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Samarinda.
Dalam operasi senyap yang berlangsung maraton tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka termasuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan, dengan total barang bukti ganja kering siap edar mencapai 3.315,96 gram atau 3,3 kilogram.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ganja ini merupakan salah satu yang terbesar di tingkat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) hingga saat ini.
“Barang bukti ganja yang diungkap oleh Polsek Loa Kulu ini langsung direkap oleh Polres dan ditembuskan ke Polda. Hingga saat ini, ini adalah penangkapan ganja terbesar di wilayah hukum Polda Kaltim,” ungkap AKP Hari Supranoto.
Operasi ini bermula pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Berbekal informasi mengenai rencana transaksi narkotika di Jalan Dr FL Thobing, Tim Kolomonggo bergerak melakukan penyelidikan di Jalan Gunung Petung, RT 3 Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pemuda, yakni AA (20) dan AJ (20). Dari tangan keduanya didapati barang bukti 4 linting ganja siap hisap di dalam kotak rokok.

Dari kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Tenggarong pada pukul 16.00 WITA. Petugas berhasil meringkus WAR (28) di Jalan Gunung Petung dan mengamankan 1 bungkus ganja kering hasil penggeledahan rumahnya di Jalan Mangkuraja I.
Kemudian pada kukul 17.30 WITA, tim bergerak ke Jalan Bougenville dan menciduk MR (31) alias F dengan barang bukti 38 bungkus ganja kering beserta 1 linting rokok ganja.
“Dari hasil interogasi terhadap F, diketahui bahwa seluruh barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial EN yang kini berstatus DPO yang berada di Kota Samarinda,” tambahnya.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, IPTU Danto Utomo, Tim Kolomonggo melakukan pengejaran ke wilayah hukum Kota Samarinda sejak Minggu (8/3/2026) malam. Hingga akhirnya pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 06.00 WITA, petugas menggerebek sebuah indekos di wilayah Sempaja Timur, Samarinda Utara. Di dalam kamar kost milik DPO EN, polisi mengamankan JHP alias J (19) bersama seorang WNA asal Afghanistan bernama YY (26) alias A. Dari kamar ini, disita 1 toples bening berisi 185 gram ganja dan timbangan digital.
Petugas tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan J, sisa ganja besar milik EN ternyata dititipkan kepada seorang perempuan bernama JA (20) di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Benar saja, saat menggerebek kamar indekos JA, petugas menemukan barang bukti terbesar. Yakni 5 bal ganja kering dengan berat total sekitar 2,5 kilogram yang disembunyikan di dalam tas ransel. Ditambah 1 plastik hitam berisi setengah kilogram ganja, serta tiga unit timbangan digital berbagai ukuran.
Terkait keterlibatan WNA berinisial YY, IPTU Danto Utomo memberikan klarifikasi khusus setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kaltim.
“Tersangka YY ini adalah warga negara asing, namun legalitas yang dimiliki hanya akta. Orang tuanya dahulu merupakan pengungsi suaka dari Pakistan/Afghanistan yang masuk ke Indonesia, kemudian keluar dari penampungan imigrasi tanpa legalitas resmi hingga memiliki anak (YY) di sini,” terang IPTU Danto.
IPTU Danto juga memastikan bahwa sindikat ini tidak berkaitan dengan jaringan internasional. “Ini murni jaringan lokal yang mengedarkan barang di wilayah Kukar dan Samarinda. Ujung dari alur barang ini berada pada DPO,” lanjutnya.
Hingga pertengahan tahun 2026 ini, Polsek Loa Kulu tercatat telah berhasil mengungkap 5 perkara narkoba di wilayah hukumnya, baik jenis ganja maupun sabu. Kapolsek Loa Kulu mengimbau masyarakat, pihak sekolah, dan aparatur desa untuk bersinergi memberantas narkoba karena para pengedar semakin pintar menyamarkan aksinya.
“Momen pemusnahan dan penindakan ini bukan yang pertama dan terakhir. Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, jauhi narkoba. Jika ada informasi, laporkan. Kami akan lakukan assessment, apakah posisinya korban yang harus direhabilitasi, ataukah pengedar yang mutlak harus menerima penegakan hukum,” tegas AKP Hari Supranoto.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kini ditahan di Mapolsek Loa Kulu dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman pidana penjara berat atas dugaan permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I bentuk tanaman.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



