Bima Etam Seri ke-6 di Kukar, Perkuat UMKM Melalui Pembiayaan dan Literasi Keuangan

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, secara resmi membuka kegiatan Bima Etam seri ke-6. Dengan mengusung tema “Goes to Kukar: Business Matching, Pembiayaan serta Edukasi dan Literasi Keuangan UMKM”. Bertempat di Pendopo Odah Etam, pada Kamis (28/8/2025).

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia perwakilan Kalimantan Timur, lembaga jasa keuangan, pegadaian, dan para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kukar.

Bima Etam ini diinisiasi untuk memfasilitasi pelaku UMKM, agar dapat berinteraksi langsung dengan lembaga-lembaga keuangan. Guna mengakses pembiayaan dan memanfaatkan beragam fasilitas perbankan.

“Tidak semata-mata kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan modal tambahan agar UMKM naik kelas, tetapi juga memperkenalkan dan mengakrabkan UMKM melalui berbagai layanan keuangan seperti QRIS, mobile banking, dan fasilitas lainnya,” ungkap Aulia.

Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM yang diharapkan dapat meningkatkan omzet, memperluas skala usaha, dan meningkatkan frekuensi bisnis mereka.

Selain itu, pemerintah daerah berharap pencapaian UMKM tidak hanya pada tingkat lokal. Tetapi juga dapat berkembang ke wilayah regional, nasional, bahkan menembus sektor ekspor-impor.

“Dengan meningkatnya pemahaman dan akses terhadap layanan keuangan, kami yakin UMKM Kukar akan semakin kuat dan mampu naik kelas, memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah,” tambahnya.

Kegiatan Bima Etam seri ke-6 ini juga menjadi wadah antara berbagai pihak dalam mendukung pengembangan UMKM. Sekaligus menjadi komitmen pemerintah dan regulator dalam memperkuat ekonomi berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.