Kini Gadai Syariah Miliki Jasa Titip dan Tanggung Jawab Penyimpanan

TENGGARONG – Muhammad Abduh, Front Office Gadai Syariah Berbagi Berkah Tenggarong, menjelaskan perbedaan mendasar antara gadai syariah dan gadai konvensional yang sering kali sulit dipahami oleh orang awam. Menurutnya, perbedaan utama terletak pada prinsip kerja dan pengelolaan barang jaminan oleh pihak gadai.

“Jika secara kasat mata keduanya mungkin terlihat sama, namun pada praktiknya sangat berbeda, terutama dalam hal penanganan barang gadai,” ungkap Muhammad Abduh.

“Dalam gadai syariah, kami tidak boleh menggunakan barang nasabah, dan barang tersebut harus kami simpan dengan aman selama masa gadai berlangsung,” tambahnya.

Ia menambahkan, selama masa penyimpanan barang, segala risiko kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab pihak gadai. Itulah mengapa dalam gadai syariah kami menerapkan sistem jasa titip, bukan bunga seperti di gadai konvensional.

“Kami juga sudah menyiapkan fasilitas gudang khusus untuk menyimpan barang elektronik nasabah, serta tempat khusus untuk kendaraan yang digadaikan, agar semuanya terjaga dengan baik,” jelasnya.

Jasa titip ini diberikan sebagai kompensasi atas penyimpanan dan pemeliharaan barang selama masa gadai. Besarnya biaya jasa titip bervariasi tergantung jenis dan nilai barang.

“Untuk barang elektronik, cenderung menyusut seiring berjalannya waktu, jadi jasa titipnya juga disesuaikan. Hal ini berbeda dengan gadai konvensional yang menggunakan bunga atas pinjaman,” tutup Muhammad Abduh.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.