Belum Ada Perda, Pemkab Kukar Minta Operasional Bajaj Tunggu Regulasi Resmi

TENGGARONG – Kehadiran Bajaj sebagai layanan transportasi roda tiga modern dari Maxride di Kota Tenggarong mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Meski sangat diminati warga untuk berkeliling kota, operasional layanan tersebut rupanya sempat berstatus ‘abu-abu’ (belum pasti) karena masih memerlukan penyesuaian izin dan regulasi resmi dari pemerintah daerah.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyatakan pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung kehadiran moda transportasi modern tersebut. Namun pihak manajemen atau pemilik Bajaj diminta untuk menahan diri dan mengikuti aturan main hingga Peraturan Daerah (Perda) resmi rampung dibahas. saat ini, draf regulasi tersebut sudah berada di meja DPRD Kukar.

“Untuk Bajaj kami pada prinsipnya sudah ngomong ke pemilik, kami mendukung Bajaj itu ada di Kutai Kartanegara dengan ketentuan tertentu, tapi setelah Perda-nya jadi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan saat ini payung hukum setingkat Perda memang belum tersedia karena pengesahannya harus melalui mekanisme rapat paripurna. Pertemuan yang digelar bersama pihak terkait baru tahap awal untuk melihat potensi pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Baru tahap awal, langkah awal untuk melihat potensi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan kemungkinan ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, dari hasil koordinasi dengan kementerian terkait yang dilakukan baru-baru ini, Rendi menilai undang-undang yang mengatur jenis kendaraan itu di tingkat pusat sebenarnya masih menyisakan ruang multitafsir.

“Untuk pertemuan dengan kementerian kemarin, sebenarnya ini undang-undangnya itu masih abu-abu kalau saya melihatnya ya, ini pendapat saya saja. Dari kemarin itu belum ada keputusan jelas, tidak dilarang juga karena di beberapa daerah kota besar di Indonesia itu ada beroperasi,” jelasnya.

Masih tidak jelasnya regulasi tersebut berdampak langsung pada administrasi kendaraan di lapangan. Rendi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian (miss) terkait identitas pelat nomor kendaraan angkutan umum yang dikeluarkan.

“Cuma pelatnya aja, contoh dari Polres kita pelatnya itu keluar pelat umum (putih), bukan pelat kuning. Artinya dari situ aja sudah miss sebenarnya peruntukannya,” jelasnya.

Pewarta: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.