Wabup Rendi Ungkap Sosok Panutan Politik, Sebut Syaukani Punya Pengaruh

TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, secara blak-blakan mengungkap sosok yang menjadi inspirasi besarnya dalam berkarier di dunia politik. Ia menegaskan tidak pernah menutupi mantan Bupati Kukar, almarhum Syaukani, merupakan role model atau panutan utamanya.

Menurut Rendi, gaya berpolitik yang bersih dan jujur justru lahir dari rekam jejak kepemimpinan Syaukani serta mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Nilai kejujuran yang ditampilkan oleh kedua tokoh tersebut dinilai berhasil memikat hati dan mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat.

Ia menambahkan fenomena antusiasme warga Kukar dalam menyambut kehadiran pemimpin seperti itu merupakan hal yang sangat langka di Indonesia.

“Masyarakat bergerak secara natural dan tanpa paksaan karena dapat merasakan ketulusan dari politik kejujuran yang disampaikan,” ungkapnya.

Terkait berbagai isu atau dinamika yang menimpa kedua tokoh tersebut belakangan ini, Rendi Solihin menegaskan hal itu sama sekali bukan urusannya. Baginya fokus utama adalah kebaikan dan kebijakan nyata yang pernah dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Yang saya tahu dari penampilan wajah dan kebijakan yang disampaikan oleh beliau itu waktu menjabat, bahkan waktu saya kenal beliau, adalah politik kejujuran yang disampaikan kepada saya,” jelasnya.

Rendi menyatakan dirinya memilih untuk fokus menyerap seluruh aspek positif dari kebijakan dan kepemimpinan kedua pendahulunya tersebut.

Nilai-nilai baik itulah yang ia ambil dan terapkan dalam menjalankan pemerintahan saat ini agar bisa memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Rendi Solihin memberikan respons yang sangat terbuka mengenai spekulasi atau kemungkinan arah politik Rita Widyasari terkait ke depan.

“Kalau beliau mau ke PDI Perjuangan, silakan, kenapa tidak,” ungkapnya.

Pewarta: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.