TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat pengungkapan 79 kasus narkotika sepanjang Januari hingga 15 April 2026. Dari total kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 103 tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya penegakan hukum terus digencarkan, baik oleh Polres maupun jajaran Polsek.
“Dalam kurun waktu Januari sampai 15 April 2026, kami berhasil mengungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti. Di antaranya 3.678 gram sabu-sabu, 3.328 gram ganja, serta 1.140 butir pil LL. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp65.423.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres menyebut, dari puluhan kasus yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol. Salah satunya adalah pengungkapan peredaran sabu seberat 1,5 kilogram yang melibatkan dua tersangka.
Kasus tersebut berhasil diungkap pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Penangkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam periode tersebut.
“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika di Kukar. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Polres Kukar juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penulis/Editor : Afi



