TENGGARONG – Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Menamang Kanan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial HA (38) diamankan petugas bersama barang bukti puluhan paket siap edar, yang disembunyikan di lokasi yang tidak biasa.
Pengungkapan ini diawali dari informasi masyarakat pada Minggu (12/4/2026), mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Menamang Kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Menamang Kanan RT 003 dan berhasil mengamankan tersangka HA.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di sela-sela atap pintu masuk rumah walet miliknya.
“Petugas bersama tersangka kemudian menuju lokasi rumah walet tersebut. Di sana ditemukan sebuah dompet hitam berisi 20 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 6,54 gram,” ungkap IPTU Herwin.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya. Berupa dua unit telepon pintar, uang tunai sebesar Rp780 ribu, dua buah dompet.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang melalui perantara atau kurir.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Kaman, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



