TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan klarifikasi terkait pengajuan kredit sebesar Rp820 miliar dari Bankaltimtara. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai kebijakan strategis, untuk menjaga stabilitas arus kas daerah. Yakni memenuhi berbagai kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga.
Sunggono menjelaskan bahwa pinjaman tersebut bukan untuk proyek besar yang bersifat investasi jangka panjang, melainkan untuk menjaga kelancaran operasional keuangan pemerintah.
“Itu kegunaannya untuk memenuhi kebutuhan arus kas. Arus kas itu kan kita di kas daerah ini butuh cash flow untuk memenuhi kebutuhan belanja saat itu yang jumlahnya sangat besar,” ungkap Sunggono.
Ia merinci bahwa kebutuhan tersebut mencakup pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga. Serta pembayaran honor bagi penggerak masyarakat di tingkat bawah.
“Baik memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, ataupun juga untuk memenuhi kebutuhan pembayaran kepada pihak ketiga yang lainnya. Misalnya untuk honor kader Posyandu, untuk honor RT, untuk guru mengaji dan lain-lain,” tambahnya.
Terkait isu yang beredar mengenai adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pinjaman tersebut. Namun Sunggono menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menempuh jalur konsultasi resmi, sebelum memutuskan untuk mengambil langkah pinjaman.
“Kita itu ke Kemendagri dan ke Kemenkeu itu lebih kepada konsultasi yang berkaitan dengan aturan hukum. Jadi saya sendiri karena terlibat di situ termasuk dengan OJK, kita bersurat juga ke OJK, terkait diperbolehkan atau tidaknya untuk meminjam uang,” jelasnya.
Sunggono menegaskan bahwa kredit ini bersifat sementara dan wajib diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah tidak bermaksud menjadikan ini sebagai beban utang jangka panjang.
“Sampai akhir tahun, karena ini sebenarnya pinjaman jangka pendek yang harus dilunasi pada tahun berjalan. Tapi potensinya nih kalau diterapkan dalam jangka panjang,” tegas Sunggono.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa kebijakan pinjaman tersebut telah melalui proses kajian aturan hukum yang matang. Serta bertujuan untuk memastikan seluruh kewajiban pemerintah, baik kepada mitra kerja maupun masyarakat, dapat terselesaikan tepat waktu.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



