TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial AN (39),di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, pada Senin (13/4/2026).
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, mengungkapkan bahwa penangkapan AN merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya HA.
Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di RT 2 Desa Menamang Kanan, AN yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut. Dengan bertugas sebagai perantara.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AN mengakui perannya sebagai perantara bagi HA untuk mengambil narkotika jenis sabu dari seseorang bernama SF.” ungkap IPTU Herwin.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara mengambilnya di kawasan Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.
“Setelah barang didapatkan, AN menyerahkannya kepada HA untuk kemudian dibagi-bagi kembali, salah satunya sebanyak 6 poket yang diserahkan kepada tersangka AN sendiri,” tambahnya.
Dalam penggeledahan badan AN dan lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih (sabu) dengan berat kotor 0,82 gram, 1 bungkus kertas klip dan 1 buah kertas foil tempat penyimpanan sabu, 1 unit telepon pintar warna kuning dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II dan III UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polsek Muara Kaman terus berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya, melalui pengembangan kasus-kasus yang berhasil diungkap di wilayahnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



