TENGGARONG – Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, memberikan penjelasan mendalam terkait kelanjutan pembayaran insentif bagi guru honorer di wilayah Kukar. Menurutnya, persoalan ini menjadi salah satu lokus pemeriksaan utama dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi begini, insentif guru honor ini menjadi salah satu lokus pemeriksaan dari BPK. Itu yang tidak pernah keluar. Mungkin teman-teman bisa highlight ini,” ungkap dr Aulia.
Ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah menunggu dan menjalankan saran-saran yang diberikan oleh BPK. Salah satu fokus utamanya adalah memperjelas regulasi dan memastikan validitas data penerima.
Berdasarkan temuan BPK, terdapat data-data yang dianggap tidak klir. Di mana ada pihak yang tidak layak atau namanya tidak terdaftar, namun justru menerima insentif.
“Kita berupaya untuk membayar ini sebelum Lebaran Haji. Karena uangnya sudah ada, uangnya sudah stand by untuk itu. Ini semata-mata hanya ingin mengamankan seluruh pihak,” tegasnya.
Ia meluruskan isu yang berkembang bahwa pemerintah tidak mau membayar. Fokus saat ini adalah perlindungan hukum bagi semua orang yang terlibat. Ia mencontohkan adanya penggunaan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2012, yang secara regulasi tidak menaungi pemberian insentif untuk kepala sekolah. Namun faktanya sempat dibayarkan pada tahun 2023.
“Artinya kalau membayar sesuatu yang tidak ada payung regulasinya, ketika ada dana ini yang memang harus kita berikan kepada teman-teman yang ada di sekolah, karena mis-regulasi, itu mereka harus balikin. Kasihan kan” tambahnya.
Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah melakukan pembersihan data. Ia pun mengimbau agar para guru honorer non-ASN dan non-P3K tidak perlu khawatir, karena hak mereka tidak akan hilang selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Kalau itu memang hak Anda, Insya Allah itu akan diberikan kepada Bapak Ibu sekalian. Tapi, bagi orang-orang yang selama ini mendapat itu, dan ternyata haknya tidak di situ, ya mungkin kita akan setop. Kriteria-kriteria jelas kok bagi siapa yang berhak untuk menerima,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



