Waspada Vape Campuran Obat Bius, Liquid Etomidate Disebut Berisiko Picu Gangguan Saraf hingga Koma

BALIKPAPAN – Munculnya temuan liquid vape yang diduga mengandung zat anestesi Etomidate kembali memicu kekhawatiran terkait penyalahgunaan bahan medis di luar pengawasan kesehatan. Zat yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pembiusan pasien ini kini diduga disalahgunakan melalui rokok elektrik demi mendapatkan efek tertentu pada tubuh.

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah aparat kepolisian di Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran produk vape ilegal dengan kandungan mencurigakan.

Etomidate sendiri dikenal sebagai obat anestesi yang biasa dipakai dalam tindakan medis untuk membantu pasien kehilangan kesadaran, terutama saat operasi atau kondisi darurat tertentu. Penggunaannya pun tidak sembarangan karena harus diberikan tenaga kesehatan melalui prosedur medis yang ketat.

Namun belakangan, zat tersebut disebut mulai disalahgunakan dengan dicampurkan ke cairan vape atau rokok elektrik. Pengguna mencari sensasi tertentu seperti rasa tenang berlebihan, efek melayang, hingga perubahan kesadaran.

Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena penggunaan zat anestesi melalui vape tidak memiliki takaran medis yang jelas. Akibatnya, tubuh dapat bereaksi secara tidak terduga dan membahayakan kesehatan pengguna.

Efek yang ditimbulkan pun tidak ringan. Paparan Etomidate secara tidak tepat dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan memicu berbagai gangguan, mulai dari pusing, hilang keseimbangan, penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, hingga kondisi serius seperti kejang dan koma.

Dalam kondisi tertentu, penggunaan tanpa pengawasan bahkan disebut berpotensi menyebabkan gagal napas yang mengancam keselamatan jiwa.

Selain dampak neurologis, zat ini juga diketahui dapat mengganggu produksi hormon tubuh, khususnya hormon kortisol yang memiliki peran penting menjaga tekanan darah dan respons tubuh terhadap stres. Penggunaan berkepanjangan dikhawatirkan memicu gangguan kesehatan lebih kompleks.

Di Indonesia, Etomidate termasuk obat keras yang penggunaannya dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan medis tertentu. Peredaran dalam bentuk liquid vape tanpa izin dinilai melanggar aturan farmasi dan dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Aparat penegak hukum bersama instansi terkait kini mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap produk vape dengan kandungan yang tidak jelas asal-usulnya. Pengguna diminta tidak mudah tergiur produk cairan rokok elektrik tanpa informasi resmi, terutama yang menjanjikan efek tidak biasa.

Masyarakat juga diingatkan untuk lebih waspada karena tampilan produk vape ilegal kerap menyerupai liquid biasa, padahal dapat mengandung zat berbahaya yang berisiko serius terhadap kesehatan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.