Warga Sidrap Masih Harap Layanan Pemkot Bontang Meski Gugatan Ditolak MK

SAMARINDA – Harapan masyarakat Kampung Sidrap untuk mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang belum padam, meski Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 terkait status wilayah mereka. Putusan tersebut menegaskan Sidrap tetap masuk dalam administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Warga Sidrap merasa lebih dekat secara geografis dengan Bontang dibanding Kutim. Kondisi itu membuat mereka sejak lama berharap bisa dilayani Pemkot Bontang. Namun, setelah majelis hakim MK memutuskan menolak permohonan dengan nomor perkara 10/PUU-XXII/2024 pada Kamis (18/9/2025), jalan hukum yang ditempuh pemerintah Bontang harus terhenti.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan perjuangan tidak berhenti sampai di sini. Ia menyebut ada ruang lain yang masih bisa ditempuh. “Perjuangan belum berakhir. Hakim MK sendiri menyatakan bahwa soal batas wilayah bukan ranah mereka, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang. Itu bisa jadi pintu masuk lewat jalur politik di DPR,” ucapnya.

Agus menambahkan, inti persoalan bukan semata status kewilayahan, melainkan kebutuhan dasar masyarakat. “Warga butuh pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Pemerintah harus hadir di sana, itu yang terpenting,” tegasnya.

Pemkot Bontang berencana segera menyampaikan hasil putusan MK kepada Wali Kota sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat Sidrap. Menurut Agus, langkah itu penting agar aspirasi warga tetap terakomodasi. “Ini bukan akhir, melainkan bagian dari proses panjang. Sidrap tetap agenda perjuangan kita,” katanya.

Namun, sikap berbeda muncul dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai persoalan Sidrap sudah seharusnya ditutup. “Menurut saya masalahnya sudah selesai. MK jelas menyebut Sidrap masuk Kutim, Mendagri juga sudah menyampaikan hal yang sama. Jadi jangan lagi tarik-ulur,” ujarnya.

Politikus PKS itu mengingatkan agar energi pemerintah lebih baik diarahkan pada pembangunan. “Yang perlu dipikirkan sekarang adalah infrastruktur dasar, mulai dari jalan, air bersih, listrik, sekolah, hingga pelayanan kesehatan. Itu yang paling dibutuhkan warga Sidrap,” tambahnya.

Dengan dua pandangan yang berbeda, tarik ulur mengenai Sidrap tampaknya masih akan terus berlangsung. Pemkot Bontang tetap bersikukuh memperjuangkan aspirasi warga melalui jalur politik, sementara sebagian pihak mendorong agar fokus beralih ke pembangunan nyata di lapangan. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.