TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menuntaskan konflik agraria, antara masyarakat Kelurahan Jahab dengan PT Budiduta Agro Makmur menemui titik tengah.
Meski pembentukan tim verifikasi oleh forkopimda disambut baik, pihak masyarakat secara tegas keberatan terhadap komposisi personel dan mekanisme pembiayaan tim.
Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat, Thomas Fasenga, mengungkapkan bahwa secara umum komposisi tim sudah hampir mencapai kesepakatan. Namun, masyarakat dari Kelurahan Jahab menolak tiga nama yang tercantum dalam draf tim tersebut.
”Kami menolak ada tiga orang nama. Mereka sudah gagal melakukan inventarisasi dan verifikasi pada masa sebelumnya, jadi itu catatan khusus dari masyarakat,” ungkap Thomas.
Ia menambahkan, pihak tim penuntut sendiri telah diakomodir sebanyak 16 orang. Mereka mewakili lima desa dan dua kelurahan. Yakni Kelurahan Jahab, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kelurahan Margahayu, Desa Jonggon Raya, dan Desa Sungai Payang.
Lebih lanjut, Paulinus Dugis, selaku Kuasa Hukum masyarakat, memberikan penegasan terkait draf SK Bupati yang akan mengatur kerja tim. Poin yang paling penting mengenai klausul biaya operasional tim, yang dibebankan kepada PT BAM.
”Kami menolak itu, ketika PT Budiduta Agro Makmur yang membiayai ini semua, tentu kita meragukan netralitas. Apalagi tim ini di dalamnya ada unsur pemerintah dan kepolisian,” tegas Paulinus.
Ia juga mengkhawatirkan adanya implikasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat. “Banyak ASN yang bekerja, takutnya nanti diduga gratifikasi kalau perusahaan yang membiayai kegiatan pemerintah. Kami minta biaya ditanggung masing-masing pihak atau situasional dari pemerintah,” tambahnya.
Konflik ini tercatat telah berlangsung sangat lama, dimulai sejak tahun 1979 dan terus berlanjut hingga tahun 2024. Masyarakat berharap tim bentukan forkopimda ini bisa bekerja jeli, terutama dalam melihat status lahan.
Paulinus mengatakan bahwa salah satu HGU milik perusahaan, yakni HGU 01, diduga telah mati selama lima tahun. “Masyarakat bisa menunjukkan tanam tumbuhnya, durian yang sudah puluhan tahun. Sebaliknya, perusahaan juga harus bisa menunjukkan patok batas HGU-nya. Kita uji faktual di lapangan,” katanya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret bupati Kukar untuk merevisi poin-poin keberatan tersebut, sebelum SK tim resmi ditandatangani dan mulai bekerja di lapangan.
Selain persoalan lahan, pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya intimidasi verbal maupun psikis yang dialami warga. Termasuk pelaporan masyarakat ke pihak berwajib. Tak hanya itu, muncul dugaan bahwa izin perkebunan tersebut justru digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
”Jangan sampai izinnya digunakan untuk perkebunan, tapi ternyata untuk tambang. Kami meragukan komitmen perusahaan karena sebelumnya mereka tetap melakukan aktivitas di lahan yang sedang bersengketa,” tutup Paulinus.
Penulis : Shavira Ramadhanita



