TENGGARONG – Penasihat Kelompok Tani Sejahtera 1 sekaligus tokoh buruh di Sungai Payang, Simon Tanga, secara terbuka mengecam sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Lantaran dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan dan merugikan masyarakat sekitar.
Simon Tanga mengungkapkan fakta mengejutkan, mengenai besaran upah yang diterima para pekerja. Menurutnya, masih ada karyawan yang hanya mengantongi pendapatan sebesar Rp600 ribu hingga tidak sampai Rp1 juta per bulan. Angka ini dinilai sangat jauh dari ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).
”Bayangkan saja, satu orang itu belum ada yang layak. Ada yang masih dapat Rp600 ribu satu bulan. Mempekerjakan masyarakat itu sepertinya istilahnya manusia yang tidak layak hidup,” ungkap Simon.
Tak hanya soal upah, Simon juga menyoroti fasilitas kantor perusahaan yang dianggap tidak layak huni. “Kantornya lebih mirip kandang ayam dari pada kantor. Jalan di depannya pun rusak seperti jalan kerbau,” tambahnya.
Kisah pilu juga datang dari seorang pekerja harian asal Sukakulon. Di usianya yang telah menginjak 80 tahun, ia masih berstatus tenaga harian tanpa jaminan kesehatan dari perusahaan.
”BPJS dia bayar sendiri, bukan ditanggung perusahaan. Sudah bekerja puluhan tahun tapi tetap jadi harian lepas,” ungkap Purnomo Sidik, warga RT 15 Jahab yang turut membenarkan praktik tersebut.
Purnomo menyebut banyak pekerja kiriman dari Jawa yang bernasib serupa. Terjebak dalam status harian lepas selama belasan hingga 20 tahun. Ia juga mengeluhkan buruknya analisis mengenai dampak lingkungan dan ketiadaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain masalah buruh, perusahaan ini juga dituding menjadi penyebab banjir yang merendam pemukiman warga. Purnomo Sidik menjelaskan bahwa perusahaan diduga sengaja menutup salah satu aliran sungai dan mengalihkannya ke tempat lain sehingga air menumpuk di area warga.
Menurut Purnomo, proposal bantuan yang diajukan masyarakat melalui program bantuan hukum dan sosial (Kumham) tidak pernah ditanggapi. “Mungkin cuma jadi bungkus kacang goreng. Jangankan bantuan pembangunan, bantuan beras saat warga kebanjiran pun tidak pernah sampai,” tegasnya.
Melihat pelanggaran ini, warga dan tokoh masyarakat setempat sepakat bahwa perusahaan tersebut tidak layak dipertahankan. Mereka menuntut pihak berwenang untuk segera turun tangan memeriksa legalitas, AMDAL, serta kepatuhan ketenagakerjaan perusahaan tersebut agar hak-hak masyarakat dan pekerja dapat terpenuhi.
Penulis : Shavira Ramadhanita



