SAMARINDA – Wacana program transmigrasi yang digagas pemerintah pusat untuk wilayah Kalimantan Timur dinilai perlu dilakukan dengan koordinasi yang matang antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik di lapangan, terutama terkait persoalan agraria yang sensitif.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara, H. Salehuddin, S.Sos, menegaskan bahwa pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harus memastikan status lahan benar-benar jelas sebelum program dilaksanakan.
“Lahannya harus clear and clean. Jangan sampai ada masalah kepemilikan atau tumpang tindih hak,” ujarnya.
Salehuddin menekankan, meski tujuan pemerintah baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah, pelaksanaan transmigrasi harus proporsional dan memperhatikan hak-hak masyarakat lokal.
“Jangan sampai ada gap antara transmigran dan warga setempat. Masyarakat lokal juga perlu diberi ruang, fasilitas, dan informasi yang memadai,” tambahnya.
Sejauh ini, ia mengungkapkan bahwa belum ada informasi detail mengenai lokasi yang akan menjadi sasaran program transmigrasi di Kaltim. Namun, di beberapa daerah, sudah muncul penolakan dari warga.
“Kami tidak memprovokasi, tapi memang ada daerah yang sudah secara tegas menolak,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah pusat melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan memberi edukasi kepada masyarakat sebelum program dijalankan.
“Kalau prosesnya sepihak dan tiba-tiba, wajar saja akan terjadi penolakan. Padahal kalau dikelola baik, transmigrasi bisa membantu perbaikan ekonomi,” pungkas Salehuddin.
Penulis: Hanafi



