Firnadi Soroti Lemahnya Pengawasan Izin Usaha, Kasus PT BDA Harus Jadi Evaluasi Pemkab Kukar

SAMARINDA – Sorotan tajam kembali mengarah pada lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap perizinan usaha perkebunan, menyusul konflik antara PT Budi Duta Agromakmur (BDA) dan warga di Kutai Kartanegara (Kukar). Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai polemik tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkab Kukar.

Firnadi menegaskan, tidak mungkin sebuah perusahaan bisa beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Karena itu, menurutnya, pemerintah sebagai pemberi izin juga harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

“Kalau perusahaan melakukan A atau B, itu karena mereka berada di atas dasar legalitas yang dimilikinya. Lalu siapa yang memberi legalitas itu?” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (5/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin disesuaikan dengan wilayah operasional. Jika berada dalam satu kabupaten, maka izin dikeluarkan oleh bupati. Namun jika mencakup dua wilayah kabupaten atau lebih, maka menjadi kewenangan provinsi.

Menanggapi aksi demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Kukar, Firnadi menilai langkah tersebut sah dan tepat sebagai bentuk aspirasi. Ia mendorong pemerintah kabupaten untuk segera memfasilitasi penyelesaian konflik.

“Saran saya, Pemerintah Kabupaten segera memanggil para pihak untuk mengurai persoalan ini,” ucapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga menekankan pentingnya kejelasan status hukum semua pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun masyarakat.

“Jangan sampai kita berkomentar tanpa kejelasan. Apakah perusahaan salah? Apakah masyarakat juga punya dasar legal saat menuntut? Ini harus diurai,” katanya. “Pemerintah daerah punya tim penyelesaian sengketa. Anggap ini sengketa antara masyarakat dan PT BDA, maka tim itu harus bekerja.”

Firnadi turut menyinggung sejumlah dokumen hukum seperti SK Gubernur Nomor 4/DA.1981, surat Kementerian Transmigrasi yang menolak perpanjangan HGU, dan data dari Kementerian ATR/BPN bahwa HGU berakhir pada 21 September 2023. Namun, ia juga mengakui bahwa PT BDA memiliki tiga jenis izin, yang statusnya berbeda-beda.

“Dalam pertemuan Komisi II, PT BDA menjelaskan mereka punya tiga izin. Ada yang aktif, ada yang sudah mati tapi sedang diperpanjang. Prosesnya, katanya masih dalam masa sanggah,” ungkap Firnadi.

Ia pun meminta BPN/ATR bersikap transparan dan tidak diam di tengah kegaduhan konflik yang sedang terjadi.

Terkait penyelesaian, Firnadi mendorong Bupati Kukar memerintahkan dinas-dinas teknis seperti Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Pertanahan untuk segera membentuk tim klarifikasi dan memanggil perusahaan untuk duduk bersama masyarakat.

“Jangan sampai rakyat harus demo berulang-ulang. Bentuk tim, klarifikasi, undang perusahaan untuk rapat dan perusahaan juga harus hadir saat proses mediasi,” tegasnya.

Jika penyelesaian di tingkat kabupaten tidak membuahkan hasil, Firnadi menyarankan agar penanganan dinaikkan ke tingkat provinsi.

“Mungkin kita buat lebih formal bahwa dalam tindak lanjut penyelesaian bisa berkoordinasi dengan Gubernur,” pungkasnya.

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.