Wabup Kukar Targetkan Perusda Mampu Genjot PAD untuk APBD Kukar 2026

TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, melontarkan harapan besar kepada seluruh Perusahaan Daerah (Perusda) di wilayah Kukar. Menurut Rendi, perusda kini dituntut untuk lebih peduli untuk menghasilkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan tidak hanya fokus meminta penyertaan modal dari pemerintah daerah.

​Gagasan tersebut muncul di tengah kondisi daerah yang sedang mengalami tantangan serius. “Ya, Perusda juga harus aware sekarang, artinya jangan penyertaan modal saja yang diminta terus,” ungkap Rendi Solihin.

Rendi mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar sedang melakukan efisiensi besar-besaran karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2026 yang mengalami penurunan drastis. Kondisi ini menuntut inisiatif lebih dari seluruh pihak, terutama perusda yang berperan sebagai agen peningkat pendapatan daerah.

​”Insting, inisiatif untuk meningkatkan PAD itu harus menyala. Jadi harapannya perusda semua harus bisa berkolaborasi dengan baik untuk satu visi, satu misi,” tambahnya.

Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan target peningkatan PAD dapat tercapai di tahun mendatang. Saat ini, capaian PAD Kukar berada di angka 10,03 persen. Sementara itu, sesuai dengan misi pemerintah daerah, target yang ingin dicapai adalah 15 persen.​ “Sesuai misi kita 15 persen, sekarang baru 10,03 persen,” jelas Rendi Solihin.

Meskipun target tersebut cukup tinggi, Rendi menyatakan sikap optimis serta menekankan, bahwa pencapaian harus dilakukan secara bertahap. Upaya penekanan ini agar seluruh perusda dapat bergerak proaktif dan inovatif dalam menghasilkan keuntungan bagi daerah, bukan semata-mata bergantung pada dana APBD.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.