Polsek Loa Janan Grebek Judi Sabung Ayam, 25 Pelaku Kabur ke Hutan dan Belasan BB Disita

TENGGARONG – Jajaran Polsek Loa Janan, berhasil melakukan penindakan tegas terhadap praktik perjudian jenis sabung ayam, di Desa Batuah, pada Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 16.15 WITA. Tepatnya di RT 46 KM 21 Desa Batuah.

Penggerebakan ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunth. Penindakan ini berawal dari adanya informasi yang meresahkan masyarakat.

Dalam aksi penggerebekan, ditemukan sekitar 25 orang pelaku dilaporkan melarikan diri ke dalam hutan, serta meninggalkan sejumlah beberapa barang bukti di lokasi.

Berdasarkan keterangan dari saksi, Eka Tuti Andriani (47), yang juga merupakan Ketua RT 46 setempat, kegiatan judi sabung ayam di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak Jumat (7/11/2025). Digelar dari rentang waktu15.00-18.00 WITA.

Lokasi arena ajang perjudian tersebut terbilang tersembunyi, berada sekitar 300 meter dari jalan raya, sehingga menyulitkan akses petugas. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku yang diperkirakan berjumlah 25 orang langsung panik dan melarikan diri.

​”Jarak yang cukup jauh dari jalan raya membuat para pelaku, yang terindikasi merupakan pemain dan penonton judi, berhasil kabur ke arah hutan dan semak belukar,” ungkap AKP Abdillah Dalimunth.

Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang ditinggalkan. Diantaranya 8 unit sepeda motor, 12 ekor ayam aduan, 15 buah keso atau alat pembatas arena sabung ayam. ​Serta 1 bilah parang dan 1 bilah cangkul.

Petugas yang berada di lokasi pun langsung mengambil tindakan tegas, dengan merobohkan dan membakar arena perjudian tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

​”Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait para pemilik kendaraan dan pelaku yang melarikan diri, serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian di wilayah Loa Janan,” tutup Abdillah Dalimunthe.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.