Tuntaskan Sengketa Lahan, Pemkab Kukar Bentuk Tim Identifikasi HGU PT Budiduta Agro Makmur

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat lanjutan, terkait persiapan pembentukan tim identifikasi dan verifikasi tanam tumbuh warga pada area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agro Makmur. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.

Rapat yang digelar di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, pada selasa (3/2/2026) ini, dihadiri oleh jajaran forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, kecamatan, kepala desa. Selain itu, hadir pula Lembaga Adat Dayak dan perwakilan manajemen PT Budiduta Agro Makmur.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya, yang telah dilaksanakan pada 13 Januari lalu. Agenda utama kali ini difokuskan pada pematangan struktur tim, serta cakupan tugas yang akan dibebankan dalam menyelesaikan persoalan lahan di lapangan.

​”Jadi hari ini rapat lanjutan setelah tanggal 13 Januari yang lalu, dilanjutkan untuk pembentukan tim identifikasi dan verifikasi lahan dan tanam tumbuh di lokasi HGU PT Budiduta Agro Makmur,” ungkap Akhmad Taufik Hidayat.

Dalam rapat tersebut membahas sejumlah hal. Mengenai komposisi personel tim dan terdapat perubahan pada substansi Surat Keputusan (SK) Bupati. Jika sebelumnya hanya direncanakan untuk verifikasi tanam tumbuh, kini disepakati mencakup verifikasi lahan secara keseluruhan.

​”Alhamdulillah hari ini kita sudah sepakat berkaitan dengan pertama masalah personelnya, kemudian yang kedua tentang SK ini. Tadinya hanya tanam tumbuh saja, tapi disarankan untuk lahan juga masuk. Jadi ini sudah disepakati,” jelas Taufik.

Terkait operasional, tim ini diharapkan dapat berjalan secara mandiri dalam hal pembiayaan yang ditanggung oleh masing-masing pihak terkait. Setelah SK Bupati ditandatangani, Pemkab Kukar akan segera menyusun jadwal kegiatan untuk langkah tindak lanjut di lapangan.

Kehadiran tim ini diharapkan menjadi solusi transparan, bagi warga yang merasa memiliki hak atas lahan maupun tanam tumbuh di dalam area HGU.

“Dengan tim ini, mudah-mudahan bisa kita coba untuk mentransparankan data, dokumen, informasi, dan keterangan yang didapat. Jika data muncul dan warga benar-benar memiliki lahan, maka itu akan menjadi dasar tindak lanjut kita ke depannya,” tambahnya.

Setelah SK Bupati resmi diterbitkan, akan digelar rapat lanjutan untuk menetapkan jadwal lapangan dan teknis verifikasi data secara langsung.

Di sisi lain, PT Budiduta Agro Makmur memberikan apresiasi atas terbentuknya tim ini. Keterlibatan perusahaan dalam tim yang diarahkan langsung oleh forkopimda, diharapkan dapat mengurai persoalan yang selama ini terjadi. Sehingga tercipta solusi yang adil, bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

​”Perusahaan mengapresiasi karena dilibatkan, karena harus memang dengan arahan forkopimda supaya persoalan-persoalan yang selama ini terjadi bisa terurai dengan baik. Masyarakat dan perusahaan tidak ada yang dirugikan,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.