TENGGARONG – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Samboja. Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ACH (35), beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan sejak akhir Januari 2026. Berdasarkan informasi masyarakat, wilayah Kelurahan Sungai Seluang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil pikap GrandMax warna abu-abu dengan nomor polisi KT 8594 YC yang sedang menepi di pinggir Jalan Poros Balikpapan-Samboja. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dari dalam mobil yang belakangan merupakan warga Balikpapan.
“Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam berisi dompet pink yang didalamnya terdapat 2 paket plastik bening diduga sabu,” ungkap AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Tak hanya berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Argo Wisata KM 23, Balikpapan Utara. Hasilnya polisi kembali menemukan sebuah tas merah yang disembunyikan di area jemuran pakaian. Di dalamnya terdapat botol plastik yang dililit lakban hitam berisi 26 bungkus plastik bening berisi sabu.
Dari hasil penggeledahan, Satreskoba Polres Kukar, berhasil menyita barang bukti berupa 28 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 25,22 gram. Kemudian uang tunai senilai Rp5 juta, 2 unit timbangan digital dan 5 bendel plastik klip.
Atas perbuatannya, tersangka ACH kini telah ditahan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal penyesuaian dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP baru.
Pihak kepolisian menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mengejar rekan tersangka yang identitasnya telah dikantongi oleh Mapolres Kukar.
Penulis : Shavira Ramadhanita



