Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Pengedar Beserta 50 Paket Sabu

TENGGARONG – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu (1/2/2026) malam. Seorang pria berinisial EF (47) pasrah saat diamankan petugas di sebuah pondok di kawasan Balikpapan Utara.

Sebelumnya sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan seorang pria berinisial ACH (35). “Dari pengungkapan ACH diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada di tangan EF yang tengah berada di sebuah pondok tak jauh dari kediamannya,” ujar Kasatreskoba Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Mendapat informasi akurat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar langsung bergerak menuju lokasi di Jalan Argo Wisata KM 23, Balikpapan Utara. Setibanya di sana pada pukul 22.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang sedang duduk di dalam pondok.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, polisi menemukan sebuah dompet kulit coklat di saku celana EF. “Di dalamnya, terdapat 50 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 9,77 gram. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari ACH,” lanjut Bonar.

Selain 50 paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainya, berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit telepon seluler, alat hisap sabu, sendok takar dari sedotan, dan korek api gas.

Atas perbuatannya, tersangka kini di tahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat 1 KUHP baru.

Polres Kukar menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kukar secara khusus.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.