Tunggu Instruksi Pusat, Pemkab Kukar akan Analisa Dampak dan Efisiensi Sebelum Terapkan WFH

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan belum mengambil keputusan mandiri, terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawainya. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, menyatakan bahwa kebijakan di daerah akan diselaraskan dengan instruksi nasional.

“Nah, ini kan kita masih belum nunggu keputusan resmi pemerintah pusat. Jadi nanti Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti instruksi pusat yang resmi,” ungkap Arianto.

Ia menjelaskan, jika nantinya terdapat pilihan untuk menerapkan WFH, pihaknya bersama pimpinan daerah akan melakukan kajian mendalam. Pembahasan tersebut direncanakan melibatkan bupati, wakil bupati, sekretaris kabupaten (sekkab), hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.

“Nantikan kita akan lihat nih, misalnya kita WFH, kendalanya apa, keuntungannya apa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perbandingan antara kerja normal dan WFH akan ditinjau dari berbagai sisi selama pusat tidak mewajibkan salah satunya secara mutlak. Salah satu poin yang menjadi pertimbangan adanya efisiensi anggaran.

“Kan WFH ini untuk kebijakan misalnya mengurangi belanja operasional dan lain-lain seperti itu. Nah, sementara ini kan untuk belanja operasional kita masih bisa, belum ada ibaratnya hal yang prinsip sehingga kita terhenti pelayanan kita. Tapi bisa jika terjadi WFH,” tambahnya.

Meski wacana WFH muncul untuk efisiensi, Arianto menekankan bahwa pelayanan publik, terutama yang bersifat mendesak harus tetap menjadi prioritas utama agar tidak terganggu.

Ia juga memberikan gambaran pada layanan kesehatan yang tetap harus beroperasi, meski di masa libur atau cuti bersama.

“Nah ini kan nanti kita analisa sama-sama. Kalau saya amati untuk pelayanan-pelayanan umum masyarakat sifatnya urgent harusnya tetap berjalan karena biar tidak jadi kendala,” ujarnya.

Sebagai solusi jika WFH diterapkan, sistem kerja pegawai pada unit pelayanan vital akan diatur melalui mekanisme pembagian kerja yang adil. “Seperti cuti bersama dan libur bersama itu kan pelayanan kesehatan masih harus jalan, cuman nantikan diatur ada sif pegawainya dan mereka juga diberikan haknya ketika melebihi jam kerjanya,” tutup Arianto.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.