5.700 P3K Kukar Tahap 1 Dapat Persetujuan Perpanjangan Kontrak 5 Tahun

TENGGARONG – Kabar gembira terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa bupati Kukar telah menyetujui perpanjangan masa kontrak P3K Tahap 1 untuk periode 5 tahun ke depan.

Saat ini, pihak BKPSDM tengah mendiskusikan mekanisme perpanjangan SK tersebut. Mengingat masa berlaku SK gelombang pertama telah berakhir dan sedang dalam proses evaluasi.

“Ya ini kita baru mendiskusikan masalah perpanjangan SK P3K, jadi P3K itu kan ada gelombang 1 sama gelombang kedua ya. Untuk yang gelombang 1 SK mereka kan sudah berakhir, kini kita proses lagi evaluasi untuk perpanjangan,” ungkap Arianto.

Dalam proses perpanjangan ini, para pegawai diwajibkan mengikuti orientasi dan evaluasi kinerja yang bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda. Proses yang dilakukan melalui platform Zoom ini, diikuti oleh kurang lebih 5.700 orang. Sertifikat orientasi yang diterbitkan oleh LAN merupakan dokumen untuk usulan perpanjangan kontrak.

“Kabar baiknya, Alhamdulillah Bupati Kukar setuju diperpanjang 5 tahun, sama dengan SK mereka yang pertama. Tapi ini kan sambil menunggu proses orientasi mereka dan juga masih berproses kita lapor ke BKN,” jelasnya.

Meski kebijakan telah ditetapkan, namun terdapat kendala administratif bagi sebagian kecil pegawai. Hingga Jumat pekan lalu, terdata sebanyak 212 orang belum mengumpulkan sertifikat orientasi sebagai syarat perpanjangan.

“Kemarin kami monitor ada sekitar 200 orang yang belum mengumpulkan sertifikat. Terakhir kalau tidak salah hari Jumat kemarin itu masih ada 212 orang yang belum mengumpulkan. Kita lagi menginventarisasi OPD mana nanti kita akan konfirmasi teman-teman yang tahap satu ini,” tambahnya.

Pihak BKPSDM akan menelusuri apakah kendala tersebut bersifat teknis pada penerbitan sertifikat atau memang pegawai bersangkutan tidak mengikuti tahapan orientasi.

Arianto menegaskan bahwa Pemkab Kukar tidak memiliki kebijakan untuk melakukan pengurangan jumlah P3K. Namun, ia mengingatkan bahwa perpanjangan kontrak sangat bergantung pada kemampuan pegawai dalam memenuhi persyaratan daftar ulang yang telah ditentukan.

“Kalau dari kebijakan kita tidak mengurangi, nanti mereka sendiri yang kalau dalam proses memenuhi persyaratan untuk daftar ulang itu tidak terpenuhi, ya otomatis mereka akan kita putus kontraknya,” tegas Arianto.

Arianto berpesan kepada seluruh P3K Tahap 1 untuk segera melengkapi persyaratan yang ada. Sepanjang persyaratan terpenuhi dan tidak ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mengatur lebih lanjut, kontrak akan dipastikan berlanjut.

“Insya Allah Pemerintah Kutai Kartanegara tetap memperpanjang kontrak teman-teman P3K tahap 1 karena sudah disetujui oleh Bapak Bupati. Sepanjang teman-teman itu memenuhi persyaratan kita akan memperpanjang selama 5 tahun sesuai SK mereka di periode sebelumnya,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.