Truk Bermuatan Kayu Bengkirai Ilegal Dicegat di Poros Bontang–Samarinda, Satu Sopir Diamankan

BONTANG — Polres Bontang berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan batang kayu bengkirai, yang diduga ilegal dalam patroli dini hari di Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA dini hari.

Pengungkapan berawal ketika petugas Unit 2 Satreskrim mencurigai sebuah truk hijau bernomor polisi DC 8952 XJ yang melintas membawa muatan kayu. Truk tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan pemeriksaan terhadap sopir dan muatan truk menemukan indikasi pelanggaran administrasi kehutanan.

“Anggota kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap sopir. Saat dicek, ditemukan kayu jenis bengkirai yang diduga dilengkapi dokumen tidak sah atau palsu,” ujar AKP Randy.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B, yang diketahui berprofesi sebagai sopir ekspedisi lintas provinsi. Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk dengan nomor polisi DC 8952 XJ beserta STNK atas nama PT Etap Karya Abadi. Kemudian 403 batang kayu bengkirai berbagai ukuran, satu lembar Surat Keterangan Sah Hasil Kayu (SKSHK) tertanggal 9 Februari 2026, serta satu lembar dokumen TKO tertanggal 7 Februari 2026.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap kayu bengkirai tersebut berasal dari Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kaltim. Rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidananya cukup berat karena ini berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen palsu,” tegas AKP Randy.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.