TENGGARONG – Setelah melakukan seruan Aksi ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), TRC PPA Kaltim melanjutkan aksinya pada Senin (15/06/2026), di halaman Kantor Kemenag Kukar. Dalam aksi tersebut, TRC PPA Kaltim mendesak pencabutan izin operasional dan penutupan permanen pondok pesantren (ponpes).
Menanggapi tuntutan masa aksi terkait desakan penutupan, Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi, pun angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa realisasi anggaran tersebut sangat bergantung pada situasi finansial yang ada.
”Itu tergantung dari kondisi keuangan, untuk tahun ini belum ada, kami menaruhkan bantuan ke pondok pesantren tersebut. Namun yang tahun-tahun sebelumnya, saya kurang tahu pasti berapa dana yang sudah masuk ke pondok pesantren tersebut. Namanya ditutup pasti akan disetop semua dana tersebut,” ungkap Ariyadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pondok Pesantren di Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltim, M Isnaini, memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai aspek regulasi penutupan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
”Berdasarkan tuntutan dari teman-teman TRC yang ada ini ya, di situ kan ada poin yang mereka sampaikan itu, ada poin yang ke-6 ya, itu mereka menuntut mendesak pencabutan izin operasional dan penutupan permanen pondok pesantren,” ujar Isnaini.
“Nah, apabila terbukti terjadi pelanggaran berat atau kelalaian dalam perlindungan anak, nah ini artinya kita berdasarkan langkah-langkah yang sudah kita lakukan, maka berkaitan dengan mekanisme penutupan pondok tersebut, tentunya ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pihak Kemenag tidak dapat serta-merta langsung melakukan penutupan secara sepihak, tanpa adanya proses yang matang dan legal. Harus ada hal-hal yang menjadi keputusan bersama, dalam rangka menyepakati apa yang menjadi keinginan dan tuntutan dari pihak TRC PPA Kaltim.
“Jadi penutupan produk pesantren tersebut dari serangkaian, langkah-langkah yang sudah kami lakukan itu sudah kita lakukan ya, kita menindaklajuti surat dari Direktorat Pesantren, diminta untuk tidak melakukan penerimaan santri baru. Itu kami dari Kementerian Agama sudah menindaklajuti jadi ditahun ajaran baru ini, ditahun pelajaran 2026-2027, itu tidak boleh menerima santri baru,” jelas Isnaini.
Kemudian arahan dari surat Direktorat Pesantren itu juga, maka diminta untuk melakukan penggantian pimpinan dari ponpes tersebut. “Termasuk sampai kepada pergantian pengurus yayasan. Nah itu, tahap-tahapan itu yang kita lakukan,” tambahnya.
M Isnaini melanjutkan, langkah penting berikutnya terkait masalah hukum ini adalah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Kemenag berencana mengundang seluruh unsur dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPRD, hingga Forum Pondok Pesantren se-Kukar, termasuk unsur-unsur lain yang kompeten untuk didengar pandangannya.
Hal ini dikarenakan adanya desakan yang sangat kuat dari TRC PPA Kaltim agar pondok pesantren tersebut segera ditutup. “Jadi sekali lagi, ikuti aturan mekanisme yang ada. Sekali lagi, mohon teman-teman, kita ingin juga semua ini bisa berjalan dengan baik dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Jadi ada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Mungkin seperti itu ya, aturan mekanismenya dalam hal bagaimana nanti mekanisme terhadap penutupan pondok pesantren,” lanjutnya.
“Tapi sekali lagi, bahwa kami berharap keberlangsungan pendidikan yang ada di pondok pesantren tersebut, artinya diharapkan memang tidak boleh terputus, maksudnya nanti apakah seperti apa, pola dan mekanisme nanti seperti apa, ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, M Isnaini juga meluruskan persepsi publik mengenai sistem pendanaan pesantren. Ia menegaskan bahwa mayoritas ponpes di Indonesia bergerak secara mandiri.
”Kalau berkaitan dengan anggaran, sebetulnya pada umumnya pondok pondok pesantren tersebut mereka menerima anggaran dari mereka sendiri yang didapatkan dari SPP, dari para santri. Nah itu yang mereka kelola. Kalau kita dari Kementerian Agama, itu kita hanya sebatas memberikan bantuan operasional kepada lembaga, itu pun besarannya juga tidak besar. Kemudian hanya bantuan insentif dari Kementerian Agama, itu pun juga tidak besar,” ungkapnya.
Ia membeberkan bahwa skema bantuan operasional dari pemerintah tidak turun secara merata setiap tahunnya. Sebagai contoh, pada tahun 2025, bantuan stimulus diberikan sebesar Rp10 juta per pondok bagi lembaga yang memang belum pernah menerima bantuan serupa. Ditambah dengan insentif dari pihak provinsi sebesar Rp500 ribu yang jumlahnya juga tidak besar. Oleh karena itu, operasional utama institusi ini murni bersandar pada swadaya para santri.
M Isnaini juga memberikan bantahan keras terhadap opini publik, yang menormalisasi atau menganggap wajar pelanggaran yang terjadi di lingkungan ponpes.
”Sekali lagi memang itu harus diluruskan pendapat seperti itu, jadi tidak benar kalau ada itu menjadi hal kewajaran, tidak benar seperti itu. Itu harus kita luruskan. Makanya tadi kami katakan, banyak pondok pondok pesantren yang memang berkualitas, banyak pondok pondok yang baik, yang punya komitmen, pondok yang amanah dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Jadi kalau ada pernyataan-pernyataan seperti itu, itu yang harus diluruskan,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai kejelasan status penutupan apakah bersifat sementara atau permanen serta adanya potensi ponpes beroperasi kembali dengan pergantian nama atau kepengurusan baru, M Isnaini menyatakan keputusan final akan ditindaklanjuti dalam rapat internal terdekat.
”Tadi kami katakan bahwa nanti kita akan rapat terkait dengan keinginan dari teman-teman tersebut, jadi setelah ini kami akan rapat nanti hasil tersebut nanti baru kita akan sampaikan,” jelasnya
Sebagai penutup, Kemenag mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh pondok pesantren di wilayah Kaltim, khususnya di wilayah Kukar agar kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama. Masyarakat juga diminta objektif dan tidak mengeneralisir kasus ini karena hal ini murni merupakan tindakan oknum.
”Kami berharap bahwa ini menjadi pembelajaran bagi kita harus komitmen yang kuat, memiliki tanggung jawab bagaimana kita memberikan pendidikan yang baik tersebut kepada anak-anak kita. Karena keinginan orang tua, keinginan anak-anak mereka belajar di pondok pesantren tersebut adalah pondok tersebut sebagai tempat mereka untuk menimba ilmu,” imbaunya.
M Isnaini menekankan bahwa pengawasan total tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi kolektif dari berbagai elemen masyarakat.
”Sekali lagi bahwa ini komitmen kita bersama tidak bisa ini ditumpukan kepada salah satu unsur atau pada salah satu pihak saja. Kita punya tanggung jawab secara bersama-sama orang tua, juga punya tanggung jawab, masyarakat juga punya tanggung jawab memberikan masukan, memberikan pengawasan,” tutupnya.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



