TENGGARONG – Dugaan kasus pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang memicu respons tegas dari DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, mayoritas fraksi di legislatif menyuarakan rekomendasi penutupan permanen terhadap lembaga pendidikan tersebut.
Pembahasan berlangsung usai aksi penyampaian aspirasi yang digelar di depan Kantor DPRD Kukar. Kasus itu menjadi perhatian serius setelah mencuat dugaan penyimpangan dan kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung berulang di lingkungan pesantren.
RDP dihadiri pimpinan DPRD, perwakilan lintas fraksi, TRC PPA Kaltim, hingga sejumlah alumni pesantren yang turut menyampaikan kesaksian terkait kondisi internal lembaga pendidikan agama tersebut.
Suasana rapat sempat berlangsung emosional ketika salah satu alumni mengungkapkan pengalaman dan informasi yang menurut mereka baru terungkap setelah sejumlah korban mulai berani berbicara.
Perwakilan alumni menyebut kasus tersebut mulai terungkap pada 2025 setelah adanya laporan dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Mereka juga mengaku selama ini tidak mengetahui dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan pondok.
“Kami tidak tahu sebelumnya. Baru belakangan mulai terbuka setelah ada korban yang berani berbicara,” ungkap salah seorang alumni dalam forum.
Dalam forum tersebut, DPRD Kukar bersama TRC PPA Kaltim turut melakukan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen pengawalan kasus serta perlindungan terhadap korban.
Sejumlah fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap langkah evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan, terutama apabila ditemukan pelanggaran berat yang membahayakan peserta didik.
Perwakilan Fraksi Gerindra menyatakan dukungan terhadap pencabutan izin operasional apabila terbukti terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan fungsi pendidikan dan nilai agama. DPRD juga membuka kemungkinan melakukan inspeksi terhadap sejumlah pondok pesantren lain sebagai langkah evaluasi.
“Kami mendukung evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran berat, tentu harus ada tindakan tegas, termasuk pencabutan izin,” ujar perwakilan fraksi.
Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Golkar, Sri Muryani, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan perlindungan anak harus menjadi prioritas dan proses penanganan tetap harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan atau penyimpangan.
Sementara itu, Ketua Pansus Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DPRD Kukar, Desman, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal perlindungan korban serta mendukung langkah pencegahan terhadap kejahatan seksual di lingkungan pendidikan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan seluruh aspirasi dan rekomendasi yang berkembang dalam forum akan dibahas lebih lanjut untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan, termasuk koordinasi dengan pihak terkait.
Ia menegaskan kepentingan perlindungan santri tetap menjadi perhatian, termasuk keberlanjutan pendidikan dan nasib tenaga pendidik apabila nantinya terdapat keputusan administratif terhadap operasional ponpes tersebut.
“Kami ingin langkah yang diambil tetap mengedepankan perlindungan anak, kepastian pendidikan santri, dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



